BPJS Ketenagakerjaan Fakfak Bayar Klaim Rp 50 Miliar Lebih Selama 2023 untuk 4 Program
"BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja," ujar Ingrid Loury Latukonsina.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Fakfak membayar klaim Rp 50 miliar lebih tahun 2023 untuk 4 program.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024).
"Pembayaran klaim tersebut atas keempat program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Ada juga pembayaran beasiswa pendidikan anak," katanya.
Perinciannya, ada 2.810 kasus Jaminan Hari Tua (JHT) senilai nilai Rp 46,2 miliar.
Baca juga: Pemkab Kaimana Bakal Tambah Kuota BPJS Ketenagakerjaan
"Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 15 kasus sebesar Rp 144,8 juta, Jaminan Kematian (JKM) 91 kasus sebesar Rp 3,8 miliar," ujar Ingrid Loury Latukonsina.
Lalu ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 12 kasus sebesar Rp 344,2 juta.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya, bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis sampai sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.
"Termasuk bantuan transportasi yang disesuaikan kebutuhan dan plafon serta santunan tidak mampu bekerja (STMB)," kata Ingrid Loury Latukonsina.
Saat peserta mengalami risiko kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, ucapnya, ahli waris bisa mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Santunan berkala sebesar 12 juta dan biaya pemakaman sebesar 10 juta," ujar Ingrid Loury Latukonsina.
Baca juga: 14.705 Warga Kaimana Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Peserta akan mendapatkan beasiswa pendidikan untuk 2 anaknya dari TK sampai perguruan tinggi dengan total nilai Rp 174 juta.
"Pembayaran beasiswa akan diberikan setiap tahun dengan besaran sesuai dengan jenjang pendidikan," kata Ingrid Loury Latukonsina.
Ia menambahkan untuk program lain adalah jaminan kematian bagi peserta yang mengalami musibah meninggal dunia selain karena kecelakaan kerja.
"Ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai perguruan tinggi dengan nominal yang sama seperti manfaat JKK dengan syarat telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 3 tahun," ujar Ingrid Loury Latukonsina.
Harapannya, kerja sama dan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut.
"BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja dan akan terus meningkatkan sinergitas dengan pemerintah," ujarnya.
Tinjau Fasilitas di Pasar Thumburuni, Bupati Samaun Dahlan Pastikan Aliran Air Bersih ke Toilet |
![]() |
---|
Bupati Fakfak Tinjau Pertokoan Izak Telussa, Janji Bantu Korban Kebakaran |
![]() |
---|
Perdana Kunjungi Pasar Thumburuni Fakfak, Samaun Dahlan Dengar Keluhan Pedagang |
![]() |
---|
Warga Patipi Pasir Fakfak Terima Visi Misi 2 Bakal Calon Kepala Kampung, Ini Imbauan Panitia |
![]() |
---|
Tim CDOB Kokas ke Jakarta Paparkan Progres Terbaru Menuju Pemekaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.