Berita Mansel
Inspektorat Mansel Bakal Usulkan Dinkes Berikan Sanksi ke Bendahara Puskesmas yang Tak Patuh LPJ BOK
Ketiga Puskesmas yang baru melengkapi LPJ BOK tiga tahap 2023 yaitu, Puskesmas Tahota, Puskesmas Neney dan Puskesmas Oransbari.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Inspektorat Manokwari Selatan (Mansel) menerangkan, hingga saat ini, dari enam Puskesmas yang menerima anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2023 dengan total pagu Rp4.699.331.000, baru tiga Puskesma yang sudah melengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Ketiga Puskesmas yang baru melengkapi LPJ BOK tiga tahap 2023 yaitu, Puskesmas Tahota, Puskesmas Neney dan Puskesmas Oransbari.
"Yang belum lengkap, Puskesmas Momiwaren baru masuk LPJ tahap satu dan dua. Puskesmas Ransiki baru tahap satu yang dikasih masuk, kemudian Puskesmas Isim baru masukan tahap dua dan tahap tiga," ungkap Sekretaris Inspektorat Mansel, Hariadhi, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Amban Manokwari Naik Status ke Penyidikan
Baca juga: Achmad Daryus Sjukur Pastikan Inspektorat Mansel Pantau Pertanggungjwaban BOK
Ditekankan Hariadhi, apabila LPJ BOK tidak dilengkapi, Inspektorat Mansel akan mengusulkan agar Dinkes memberikan sanksi kepada setiap bendahara Puskesmas yang tidak patuh LPJ.
"Karena BOK itu dari Dinkes Mansel. Kita akan rekomendasikan ke Dinkes akan memberikan sanksi kepada bendahara di Puskesmas yang tidak tertib pelaporan. Karena sampai sekarang ini, Puskesmas itu sangat sulit untuk kita mintai pertanggungjawaban," ucapnya.
Dia kemudian berharap, adanya perubahan pola kerja setiap Puskesmas, agar lebih tertib lagi terkait LPJ.
"Apalagi sekarang ini BPK sudah mau masuk. Jangan sampai nanti kejar-kejaran dengan BPK, akhirnya data yang diminta tidak tersedia. Jadi realisasi BOK ini harus bagus, pertanggungjawaban juga harus bagus," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.