Berita Mansel
Berikut Mekanisme Pembayaran Upah Tenaga Honorer Pemkab Mansel
Adapun dalam SE tersebut, Bupati Markus Waran menekankan lima poin dalam mekanisme baru terkait pembayaran upah tenaga honorer.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Surat Edaran (SE) Bupati Manokwari Selatan (Mansel) tentang mekanisme dan jadwal pembayaran upah tenaga honorer mulai dibagikan, Jumat (23/2/2024).
SE Nomor: 800.1.10.6/41/II/2024 tersebut ditandatangani Bupati Markus Waran 19 Februari lalu.
Adapun dalam SE tersebut, Bupati Markus Waran menekankan lima poin dalam mekanisme baru terkait pembayaran upah tenaga honorer.
Baca juga: Bupati Markus Waran Serahkan DPA OPD Pemkab Mansel, Ini Pesannya
Baca juga: Inspektorat Mansel Bakal Usulkan Dinkes Berikan Sanksi ke Bendahara Puskesmas yang Tak Patuh LPJ BOK
Pertama, tenaga honorer umum dibayarkan upah setiap tiga bulan sekali.
Kedua, tenaga honorer medis dan guru dibayarkan upah setiap bulan sekali.
Selanjutnya yang ketiga, tenaga dokter kontrak, tenaga polisi pamong praja, ADC/sekpri bupati dan wakil bupati dan tenaga honor sopir pejabat dibayarkan upah setiap bulan.
Keempat, tenaga operator aplikasi dan tenaga honorer yang kecakapan dan kemampuannya sangat dibutuhkan pada perangkat daerah (dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan perangkat daerah/unit kerja) dibayarkan upah setiap bulan.
Sementara pada poin kelima menekankan, pembayaran upah honorer dibayarkan berdasarkan tingkat kehadiran yang telah ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah.
Adapun, mekanisme baru dalam pembayaran upah ini didasari evaluasi disiplin dan tingkat kehadiran khusus, tenaga honorer yang dipekerjakan di seluruh perangkat daerah sangat minim dan berada di angka 20 persen setiap bulan, meskipun telah dilakukan berbagai upaya pembinaan terutama himbauan oleh para pejabat pada pelaksanaan apel gabungan setiap Senin dan Jumat.
Plh Sekda Mansel Elli Sembor meminta, agar setiap pimpinan OPD untuk mensosialisasikan isi SE Bupati tersebut kepada setiap pegawai.
"Jadi mari kita semua bekerja dengan baik, bekerja dengan hati untuk melayani masyarakat. Jadi setelah terima surat edaran ini, berubah. Jangan lagi seperti yang sekarang," kata Elli saat memimpin apel gabungan Jumat (23/2/2024).
Ia menambahkan, sebagai staf memiliki tanggungjawab untuk bekerja.
"Kenapa pimpinan harus ambil langkah seperti ini? Karena sepanjang waktu penilaian kita pemalas, kita acuh tak acuh. Datang ke kantor jam berapa, pulang jam berapa terserah. Kita punya hak yang diterima, untuk itu kita berubah untuk kita melayani masyarakat,"pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.