Pemilu 2024

Bawaslu Fakfak Sebut Laporan PAN Masih Kurang Syarat Formil Materil

"Kemudian pelapor sedang dimintai datanya untuk diisi, lalu kelengkapan saksi ini sementara masih dalam perbaikan dari PAN," tandasnya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit saat melakukan jumpa pers di Kantor Bawaslu bersama awak media dan memberikan penjelasan terkait kekurangan syarat formil materil laporan dugaan TSM dari PAN Fakfak, Jumat (23/2/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menyebutkan laporan PAN Fakfak terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Pemilu 2024 masih kurang syarat formil materil.

Untuk itu, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, meminta untuk bisa dilengkapi.

"Jika syarat formil materil sudah lengkap, maka akan kami register dan kemudian akan dilakukan proses penanganan selanjutnya," kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: PAN Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Fakfak dan DKPP

Baca juga: Lapor Dugaan TSM Pemilu 2024 yang Dilakukan KPU Fakfak, PAN Minta Bawaslu Tetap Tegak Lurus

Syahril Radal Serbunit mengatakan, bagian yang masih kurang untuk syarat materil yakni kelengkapan saksi dan alat bukti.

"Kemudian untuk syarat formil harus ada terlapor dan pelapor serta peristiwa yang dilaporkan," tandasnya.

Untuk laporan PAN terkait dugaan TSM Pemilu 2024 ini, dikatakan Syahril Radal Serbunit peristiwa yang dilaporkan dan alat bukti sudah ada.

"Kemudian pelapor sedang dimintai datanya untuk diisi, lalu kelengkapan saksi ini sementara masih dalam perbaikan dari PAN," tandasnya.

Dalam hal ini, terlapor sebagaimana surat yang dituju sudah jelas yakni KPU Kabupaten Fakfak.

"Sehingga memang dalam menentukan suatu kasus itu kan butuh kajian, jadi setelah kita melakukan kajian memang masih ada syarat formil materil yang harus dilengkapi," bebernya.

Lalu setelah kelengkapan syarat formil materil dilengkapi dan telah diregistrasi, baru kemudian bisa ditentukan statusnya apakah masuk kategori pelanggaran pidana, administrasi, maupun kode etik.

"Sebagaimana tata cara mekanisme penanganan sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 telah jelas ketentuannya 2 hari setelah laporan masuk maka dilakukan kajian," terang Syahril Radal Serbunit.

Lanjutnya, apabila terdapat kekurangan yang dianggap syarat formil dan materil belum lengkap maka akan diberikan waktu 2 hari kerja ke depannya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved