Pemilu 2024

PAN Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Fakfak dan DKPP

Di lain sisi, Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Fakfak Clifford H Ndandarmana, menginformasikan telah resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang merugikan pihaknya ke Bawaslu Fakfak untuk diproses, Rabu (21/2/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Fakfak Clifford H Ndandarmana, resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang merugikan pihaknya ke Bawaslu Fakfak.

Itu disampaikannya kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Rabu (21/2/2024).

"Saya telah secara resmi melaporkan dugaan kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif ke Bawaslu Fakfak pada Selasa, 20 Februari 2024," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Fakfak Minta Warga yang Temukan Money Politic agar Berani Melapor

Baca juga: Bawaslu Fakfak Rekomendasikan Pemilihan Ulang di 2 TPS, Ini Penyebabnya

Clifford mengatakan, pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu pada sejumlah TPS ditemukan adanya sejumlah lembar model C hasil yang tak memuat nama caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari PAN

"Makanya kami menduga, ini ada unsur kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan begitu masif dalam persoalan tersebut, kami harap bisa ditindaklanjuti," pungkasnya.

Lelaki murah senyum itu menuturkan, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat distrik, masih ditemukan permasalahan tersebut yang belum sepenuhnya direspon secara baik oleh KPU Fakfak.

"Mirisnya lagi saya kira masyarakat Fakfak sudah tahu, bahwasanya ada lembar model C hasil yang tidak memuat nama caleg tersebut bahkan tidak terdapat pada beberapa distrik," tutur Clifford.

Pada prinsipnya, Clifford berharap Bawaslu Fakfak sebagai pengawas Pemilu dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Tak hanya ke Bawaslu, saya juga melakukan pengaduan ke DKPP," tandasnya.

Di lain sisi, Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pada saat hari pemungutan suara 14 Februari, kami juga telah menerima laporan dari Distrik Karas terkait persoalan ini dan langsung menyampaikan ke KPU," imbuhnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved