Pemilu 2024
Bawaslu Fakfak Rekomendasikan Pemilihan Ulang di 2 TPS, Ini Penyebabnya
"Pemungutan suara ulang memang dari jadwal akan dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024," kata Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Bawaslu Fakfak merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, mengatakan dua TPS itu adalah TPS 05 Kelurahan Dulanpokpok di Distrik Pariwari dan TPS 01 Kampung Mananmur di Distrik Kayauni.
Di kedua TPS tersebut, ucapnya, Panwaslu menemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi ikut mencoblos.
"Di TPS 05, ada pemilih yang memakai surat pemberitahuan atau formulir C-1 milik pemilih lain yang telah menjadi anggota TNI," kata Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com, Selasa (20/2/2024).
Bawaslu juga menemukan adanya ketidakcermatan petugas KPPS pada TPS 05 Kelurahan Dulanpokpok dalam membagikan surat pemberitahuan atau formulir C-1.
Baca juga: Ali Hindom Ingatkan PPD di Fakfak Kerja Jujur dan Berintegritas
"Petugas KPPS membagikan surat C-1 tersebut kepada pemilih yang namanya memang sama, namun mempunyai NIK berbeda," ujar Arifin Takamokan.
Setelah diusut, ternyata satu di antara pemilih yang memiliki kesamaan nama tersebut nyatanya tidak terdaftar sebagai pemilih.
"Temuan lain adalah ada formulir C-1 atas nama pemilih yang di salinan DPT sudah diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menjadi anggota TNI, namun ada pemilih lain yang menggunakan untuk memilih di TPS," katanya.
Baca juga: KPU Fakfak Ajak Warga Kawal Pelaksanaan Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Di TPS 01 Kampung Mananmur, ucapnya, Bawaslu Fakfak menemukan KPPS tidak mengumumkan jumlah pengguna hak pilih, pemilih DPTb, pemilih yang tak menggunakan hak pilih dan surat suara tak terpakai.
"Itu semua tidak diumumkan saat proses atau sebelum pemungutan dan perhitungan suara," ujar Arifin Takamokan.
Dari temuan yang ada, rekomendasi secara berjenjang dikatakan telah disampaikan petugas TPS untuk diteruskan ke PPS, PPD, dan KPU Kabupaten Fakfak.
"Pemungutan suara ulang memang dari jadwal akan dilakukan pada Sabtu, 24 Februari 2024," katanya.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.