Berita Papua Barat
38 Eks Anggota MRPB Somasi Gubernur Papua Barat, Ini Penyebabnya
"Dalam somasi itu, kami agendakan melakukan pertemuan bersama Pemprov Papua Barat pada Kamis (7/3/2024) mendatang," tuturnya
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Mantan pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2017/2023 resmi melayangkan somasi ke Gubernur Provinsi Papua Barat di Manokwari.
Somasi itu terkait dengan belum terbayarnya hak (gaji) 38 eks anggota MRPB periode 2017/2023 selama empat bulan (Juli-September 2023) dengan total nilai Rp 5,1 miliar.
Koordinator tim Kuasa Hukum 38 eks anggota MRPB, Yuliyanto mengatakan bahwa somasi kepada Gubernur Papua Barat telah resmi dilayangkan pada 21 Februari 2024.
Baca juga: Disumpah Jadi Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak Siap Terima Kritik dan Saran Produktif
Baca juga: Keuskupan Manokwari Sorong Minta Maria Saimar Tetap Dilantik Jadi Anggota MRPB
"Kami berharap dengan adanya Somasi ini Pemerintah Papua Barat melalui Gubernur dapat segera membayar tunggakan 4 bulan hak gaji pimpinan dan anggota MRPB masa jabatan 2017/2023 yang terdiri dari 38 orang ini," ujar Yuliyanto kepada TribunPapuaBarat.Com, Senin (26/2/2024).
Dikatakan Yuliyanto, bahwa somasi kepada Gubernur Papua itu telah diterima oleh staf Biro Umum Sekretariat Daerah Papua Barat pada 22 Februari 2024.
"Dalam somasi itu, kami agendakan melakukan pertemuan bersama Pemprov Papua Barat pada Kamis (7/3/2024) mendatang," tuturnya.
Namun, lanjut Yuliyanto, bahwa apabila somasi ini tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, maka 38 eks anggota MRPB akan menempuh proses hukum yang berlaku di NKRI.
"Jika kemudahan tidak dilaksanakan, maka kami akan melalukan segala upaya hukum lainnya agar hak klien kami (38 eks anggota MRPB) dapat dipenuhi," tegasnya.
Adapun somasi ke Gubernur Papua Barat merujuk pada bukti-bukti surat eks anggota MRPB periode 2017/2023 tertanggal 04 Desember 2023, dengan perihal Permohonan Pembayaran kekurangan gaji MRPB masa bhakti Tahun 2017 – 2023.
"Ada Disposisi Gubernur Papua Barat kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua Barat tertanggal 25 Januari 2024. Dimana Pemerintah Daerah belum membayarkan kekurangan 4 (empat) bulan gaji 38 eks anggota MRPB yang telah diberhentikan," bebernya.
Berikut rincian kekurangan/tunggakan gaji 38 eks anggota MRPB Periode 2017/2023:
Pembayaran Gaji Pimpinan Dan anggota MRPB Bulan Juli 2023 adalah sebesar Rp 1.275. 461. 725; Bulan Agustus 2023 sebesar Rp 1.275. 461. 725; Bulan September 2023 sebesar Rp 1.275. 461. 725; dan Bulan Oktober 2023 sebesar Rp 1.275. 461. 725.
"Sehingga total tunggakan pembayaran gaji eks pimpinan anggota MRPB sejak bulan Juli sampai Oktober 2023 adalah sebesar Rp 5. 101. 846. 900 (lima milyar seratus satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus rupiah)," sebut Yuliyanto merincikan.
Sebelumnya, tunggakan 4 bulan gaji eks anggota MRPB diungkapkan oleh salah satu mantan pimpinan MRPB, Yulianus Thebu.
Dikatakan Thebu, bahwa telah terjadi pemberhentian Pimpinan dan Anggota MRPB masa jabatan 2017/2023 pada 10 Juli 2023 sebelum masa jabatannya berakhir pada 09 November 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yuliyanto-23.jpg)