Berita Papua Barat
38 Eks Anggota MRPB Somasi Gubernur Papua Barat, Ini Penyebabnya
"Dalam somasi itu, kami agendakan melakukan pertemuan bersama Pemprov Papua Barat pada Kamis (7/3/2024) mendatang," tuturnya
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yuliyanto-23.jpg)
"Atau dengan kata lain, anggota MRPB masa jabatan 2017/2023 diberhentikan lebih cepat 4 (empat) bulan sebelum masa jabatannya berakhir," ujarnya menjelaskan.
Pemberhentian Pimpinan dan Anggota MRPB periode 2017/2023 itu, lanjut Thebu, menyebabkan terjadi kekosongan MRPB sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) di Papua Barat.
Dalam kondisi terjadi kekosongan MRPB tersebut, Pimpinan dan anggota (Purna) tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota MRPB di Dapil masing-masing untuk menjawab aspirasi pengaduan masyarakat adat.
"Kami (anggota demisioner) kala itu diberi tugas dan wewenang sampai dengan MRPB masa jabatan 2023/2028 mengucapkan sumpah/ janji.
Namun karena pemberhentian lebih cepat dimaksud, sehingga pimpinan dan anggota MRPB masa jabatan 2017/2023 tidak dibayarkan hak gaji selama bulan yakni Juli-Oktober 2023," ujarnya menjelaskan.
(*)