Berita Fakfak
Polsek Fakfak Tangkap Tiga Pengedar Narkoba: Barang Bukti Sabu 14,43 Gram
dikatakan AKP Slamet Eko Rohmanudin bahwasanya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada pembeli di Kabupaten Fakfak.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK- Kepolisian Sektor (Polsek) Fakfak melalui tim gabungan berhasil menangkap tiga pengedar sabu.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 14,43 gram.
Tiga pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda-beda.
Baca juga: Pramuka Saka Bhayangkara Janji Bantu Pemerintah Kurangi Kenakalan Remaja dan Kasus Narkoba
Baca juga: Minggu Kasih, Polsek Fakfak Imbau Manajer Kafe dan Karyawati Waspada Perdagangan Orang dan Narkoba
"Awal mula tertangkapnya ketiga pelaku, dari adanya laporan masyarakat atas peredaran narkoba di Fakfak khususnya wilayah hukum Polsek Fakfak," ungkap Kapolsek Fakfak, AKP Slamet Eko Rohmanudin kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Minggu (17/3/2024).
Slamet mengatakan, ia didampingi oleh Kanit Intelkam Polsek Fakfak Iptu Ruslan Amin, Kanit Reskrim Polsek Fakfak Ipda Irianto bersama anggota Polsek Fakfak lainnya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan pada tempat yang dicurigai.
"Kami bersama tim langsung bergerak ke rumah kos pelaku berinisial Z di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Fakfak Utara Distrik Fakfak," tandasnya.
Ia mengatakan, tempat tersebut memang diduga kerap dijadikan markas transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Sesampainya di kos tempat tinggal pelaku, kemudian saya beserta tim melakukan pemeriksaan dengan disaksikan oleh pelaku sendiri, pemilik kos kosan dan keluarga pelaku," jelasnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan tersebut tim menemukan barang bukti berupa satu paket sabu di dalam kotak rokok Surya 16 dengan berat sekitar 0,13 gram.
"Selanjutnya dari hasil interogasi, pelaku Z mengatakan selain dirinya masih ada barang dan dan pelaku lainnya yang terlibat," beber AKP Slamet Eko Rohmanudin.
Setelah pihaknya melakukan pengembangan, selanjutnya tim bergerak menuju Tanjung Sebrang, Distrik Fakfak Tengah.
"Disitu kami amankan pelaku A. Saya bersama tim berhasil menemukan sabu dengan berat sekitar 3,96 gram," tuturnya.
Tak hanya itu, dikatakannya tim lalu bergerak menuju daerah Wagom Distrik Pariwari ke rumah pelaku berinisial W.
"Kemudian kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan serta berhasil menemukan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 10,33 gram dan barang bukti lainnya," sebutnya.
Dari pengakuan para pelaku, dikatakan AKP Slamet Eko Rohmanudin bahwasanya Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan dijual atau diedarkan kepada pembeli di Kabupaten Fakfak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.