Bappeda dan Litbang Fakfak Pastikan Revisi RTRW untuk Investasi Ubah Tata Ruang

Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, mengatakan revisi RTRW dilakukan tiap lima tahun sesuai kebutuhan

|
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
REVISI RTRW - Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Senin (6/10/2025). Ia memastikan revisi RTRW untuk kebutuhan investasi berpengaruh pada pola ruang dan struktur ruang wilayah.  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Fakfak Papua Barat mengungkapkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Fakfak 2025-2045 untuk mengakomodasi investasi mengubah pola ruang wilayah.

Kepala Bappeda dan Litbang Fakfak, Abdul Razak Ibrahim Rengen, mengatakan revisi RTRW dilakukan tiap lima tahun sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Revisi dilakukan tahun ini karena terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) Pupuk di Kabupaten Fakfak dan telah di-groundbreaking.

"Khusus untuk Kawasan Pembangunan Pupuk Kaltim memang masuk kawasan hutan, tapi masih bisa dilakukan penyesuaian," kata Abdul Razak Ibrahim Rengen kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (6/10/2025).

Itu termasuk investasi baru yang digencarkan pada masa kepemimpinan Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik pada sejumlah spot di Distrik Bomberai hingga Tomage.

"Dari ploting yang ditentukan itu bukan kawasan hutan lindung yang tak bisa diganggu gugat sebagai kawasan penyangga lingkungan hidup," ujarnya.

Baca juga: Pupuk Kaltim: Proses Pembebasan Lahan Masih Dilakukan untuk Bangun Pabrik di Fakfak Papua Barat

 

Ia menyebut pengembangan kawasan di wilayah Bomberai untuk area investasi tak menganggu pola ruang dan struktur ruang.

"Kawasan investasi itu diutamakan Area Penggunaan Lain (APL) atau yang sudah dikonversi sehingga kebutuhan lahan sekian ribu untuk investasi juga tak secara langsung dibuka tetapi bertahap," kata Abdul Razak Ibrahim Rengen.

Ia menekankan perubahan atau revisi RTRW telah mengacu pada perubahan dan tuntutan pembangunan serta kebutuhan daerah.

"Prinsipnya, pemerintah melakukan hal ini untuk mendatangkan investasi yang berujung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Fakfak karena membuka lapangan kerja baru," ujarnya.

Investasi, ucapnya, bisa dikelola secara optimal dan berkelanjutan di sisa lahan Area Penggunaan Lain (APL) seluas 16.400 hektare di kawasan Bomberai dan Tomage.

Baca juga: Pupuk Kaltim Siapkan SDM Anak-anak Fakfak Lulusan IPB untuk Operasional Pabrik 

Untuk memuluskan investasi fantastis di Distrik Bomberai dan Tomage, Pemda Fakfak di bawah komando Samaun Dahlan berniat untuk merevisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 - 2045.

Tujuan utama dari revisi tersebut untuk mendongkrak kawasan tersebut guna pengembangan perkebunan andalan dengan jenis komoditas lainnya.

Pemda Fakfak melalui rilis resmi mengklaim, ini semua dilakukan untuk penguatan ketahanan pangan dan perkebunan skala besar

 

Judul dan sebagian isi berita ini telah diubah dari "Bappeda dan Litbang Fakfak Pastikan Revisi RTRW untuk Investasi Tak Ubah Tata Ruang" menjadi "Bappeda dan Litbang Fakfak Pastikan Revisi RTRW untuk Investasi Ubah Tata Ruang"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved