Berita Fakfak

Polres Fakfak Tertibkan Balapan Liar, Naufalsyah Al Borneo: Jangan Buat Gerakan Tambahan

"Perlu saya sampaikan bahwasanya di Bulan Ramadan ini, jangan ada gerakan tambahan yang membuat orang lain rugi atau merasa terganggu," imbaunya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
BALAPAN LIAR - Personel Kepolisian dari Sat Lantas Polres Fakfak melakukan penyisiran di sejumlah jalanan utama untuk menertibkan aksi balapan liar dari para remaja saat malam Ramadan, Minggu malam (17/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK- Otoritas Kepolisian di Kabupaten Fakfak Papua Barat melakukan penertiban aksi balapan liar dari sejumlah remaja saat malam Ramadan 1445 Hijriah.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Minggu malam (17/3/2024), penertiban aksi balapan liar tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Fakfak Ipda Naufalsyah Al Borneo.

"Ini tentu upaya kita dalam bulan suci Ramadan, karena bulan yang penuh suci umat Muslim menunaikan ibadah puasa selama satu bulan maka perlu ketenangan dan keamanan bersama," jelasnya.

Baca juga: Razia Balap Liar di Jalan Trikora Wosi, Polresta Manokwari Amankan 10 Sepeda Motor

Baca juga: Kombes Raydian Kokrosono: Angka Laka Lantas di Wilyah Hukum Polda Papua Barat Meningkat

Ipda Naufalsyah Al Borneo mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat memang ada sekelompok remaja yang sering melakukan aksi balapan liar saat malam hari.

"Untuk itu, kami dari Satuan Lalu Lintas langsung turun di arena balapan liar tersebut, namun sayangnya sebagian para remaja itu telah bubar saat melihat mobil patroli," pungkasnya.

"Perlu saya sampaikan bahwasanya di Bulan Ramadan ini, jangan ada gerakan tambahan yang membuat orang lain rugi atau merasa terganggu," imbaunya.

Pihaknya tak segan akan menindak tegas sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 297.

"Di mana disebutkan setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya sebagaimana dimaksud pasal 115 huruf B, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000," katanya.

Ia menambahkan, kebanyakan yang terlibat di balapan liar tersebut adalah remaja.

"Sehingga ini perlu kami imbau kepada masyarakat khususnya untuk orangtua, agar dapat mengawasi anaknya masing-masing," tutupnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved