Berita Fakfak

Kantor Bea Cukai Fakfak Dituding Berdiri Secara Ilegal di Atas Tanah Orang, Ini Kata Kemenkeu

Dikatakannya tudingan yang menyebutkan Kantor Bea Cukai Fakfak berdiri di atas lahan warga selama 40 tahun tanpa membayar sewa jelas tidaklah benar

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Potret Kantor Bea Cukai di Kabupaten Fakfak Papua Barat yang dituding berdiri berpuluh tahun pada lahan milik orang lain tanpa sewa, Kamis (21/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) di Jakarta akhirnya buka suara menanggapi tudingan yang menyebutkan Kantor Bea Cukai Fakfak didirikan di atas tanah milik orang tanpa adanya sewa sama sekali.

Tudingan tersebut dibantah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dalam rilis pers yang diterima TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (21/3/2024).

"Kabar atau tudingan tersebut jelas tidaklah benar karena Kantor Bea Cukai Fakfak memiliki sertifikat hak pakai tahun 1981," tegasnya.

Baca juga: Dari Mengajar Hingga Donor Darah, Cara Perwakilan Kemenkeu Papua Barat Peringati Hari Oeang

Baca juga: Kemenkeu Papua Barat Beri Panggung bagi UMKM Lewat 3 Hari Bazar di Manokwari City Mall

Selain itu dikatakan Yustinus, aset Kantor Bea Cukai Fakfak tersebut telah diterima dari Pemda.

"Aset itu pun tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN)," katanya.

Dikatakannya tudingan yang menyebutkan Kantor Bea Cukai Fakfak berdiri di atas lahan warga selama 40 tahun tanpa membayar sewa jelas tidaklah benar adanya.

"Sudah jelas Kantor Bea Cukai Fakfak berdiri berdasarkan dokumen yang legal dan telah menerima aset dari Pemda serta bersertifikat hak pakai sejak tahun 1981," tegasnya kembali.

Perihal masalah tersebut, memang sudah ada tiga kali gugatan dan ditolak oleh pengadilan.

"Dalam hal ini Ombudsman Papua Barat, Pemda Fakfak, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kantor Bea Cukai juga disebut sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi," jelasnya.

Untuk itu pihaknya meminta seluruh proses hukum dan hasilnya dapat dihormati nantinya.

"Karena terlapor adalah Kantor BPN, kami menghormati proses dan penjelasan sebaiknya dari pihak BPN saja terkait masalah ini," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Kantor Bea Cukai Fakfak menjadi sorotan warga net pasca dituding telah lama berdiri di atas tanah milik orang lain tanpa sewa.

Seorang Media Social Influencer bernama Alex melalui akun X miliknya menyuarakan secara lantang persoalan tersebut.

Bahkan dalam postingannya, ia menyertakan dokumen-dokumen pendukung soal keberadaan Kantor Bea Cukai di Fakfak tersebut.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved