Berita Manokwari

Disnakertrans Manokwari Siap Fasilitasi Pengaduan Pembayaran THR

“Kalau ada karyawan tidak mendapat THR, kami mediasi dengan panggil manajemen,” ungkap Yusak Dowansiba

TribunPapuaBarat.com//Kresensia Kurniawati
YUSAK DOWANSIBA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari Yusak Dowansiba, saat diwawancarai wartawan, di Manokwari, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari, Papua Barat siap memfasilitasi pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Yusak Dowansiba mengatakan, jika ada tenaga kerja membuat pengaduan terkait pembayaran THR, maka pihaknya siap membuat surat rekomendasi kepada Disnakertrans Provinsi Papua Barat.

Lantaran, saat ini fungsi pengawasan pembayaran THR menjadi kewenangan Disnakertrans Provinsi Papua Barat, walakin terbentuk posko di kabupaten masing-masing.

Baca juga: THR ASN Kabupaten Kaimana Akan Dibayarkan 12 April 2023, Gaji 13 Bulan Juni 

Baca juga: THR Tahun Ini 100 Persen Tanpa Potongan, KPPN Manokwari Siap Salurkan Rp 96 Miliar ke 171 Satker

“Kalau ada karyawan tidak mendapat THR, kami mediasi dengan panggil manajemen,” ungkap Yusak Dowansiba diwawancarai wartawan, di Manokwari belum lama ini.

Seperti diketahui, ketentuan THR bagi karyawan swasta juga sudah diatur dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam beleid itu diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan perundang-undangan, THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut.

Sementara dari Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp48,7 triliun dalam rangka penyaluran THR tahun 2024,  dan teralokasi sebesar Rp29,7 triliun untuk APBN, serta Rp19 triliun untuk APBD.

Pembayaran THR dananya bersumber dari APBN untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI, POLRI, pejabat negara dan pensiunan PNS dan APBD untuk ASN Pemerintah Daerah.

Mekanisme penyaluran THR dibedakan berdasar sumber anggarannya, untuk APBD disalurkan melalui Pemerintah Daerah, dan APBN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN Manokwari terhitung mulai Sabtu, (23/3/2024) telah memproses 107 pengajuan SPM THR yang terbagi atas SPM THR Gaji dan THR Tunkin pada Aplikasi SAKTI dengan jumlah anggaran yang dibayarkan sebesar Rp21miliar  atau sekitar 22 persen dari perkiraan penyaluran THR di tahun 2024.

Pelaksana Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari Muhammad Bayanulloh mengatakan, pemberian THR ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para penerima kepada bangsa dan negara.

Selain itu, Pemerintah juga bertujuan mendongkrak daya beli masyarakat dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Adapun hari raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved