Berita Papua Barat

THR Tahun Ini 100 Persen Tanpa Potongan, KPPN Manokwari Siap Salurkan Rp 96 Miliar ke 171 Satker

pemberian THR ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para penerima kepada bangsa dan negara.

Freepik
Ilustrasi uang - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat siap menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp96 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, Papua Barat siap menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp96 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.

Pelaksana Seksi Pencairan Dana KPPN Manokwari Muhammad Bayanulloh mengatakan, penyaluran THR bersumber dari APBN ditujukan bagi 171 satuan kerja (satker) pemilik pagu yang tersebar di lima kabupaten di Provinsi Papua Barat.

Di antaranya Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga: Harap Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR, Dinas PMPTSP Kaimana Siagakan Posko Pengaduan

Baca juga: THR ASN Kabupaten Kaimana Akan Dibayarkan 12 April 2023, Gaji 13 Bulan Juni 

“Pembayaran THR dananya bersumber dari APBN untuk ASN Pemerintah Pusat, TNI, POLRI, pejabat negara dan pensiunan PNS,” ungkap Muhammad Bayanulloh dalam keterangan resmi yang diterima TribunPapuaBarat.com, di Manokwari, Senin (25/3/2024).

Ia menjelaskan, pemberian THR ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian para penerima kepada bangsa dan negara.

Selain itu, Pemerintah juga bertujuan mendongkrak daya beli masyarakat dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan agar dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Berbeda dengan penyaluran pada tahun tahun sebelumnya, kata dia, besaran penyaluran THR pada tahun 2024 diberikan sebesar 100 persen kepada penerima sesuai dengan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja tanpa dikenakan potongan.

Sehingga, komponen THR yang dapat diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja dengan dasar pembayaran Maret.

Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam beleid tersebut mengamanatkan penyaluran THR tahun ini dapat dilakukan paling cepat 10  hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri yakni mulai 22 Maret 2024.

Ia menyebut, THR keagamaan ini dapat dibayarkan sesuai hari raya keagamaan masing-masing pegawai.

“Bagi umat Muslim momennya menjelang lebaran, sedangkan untuk masyarakat Kristen/Nasrani misalnya dapat dibayarkan menjelang hari raya Natal, di bulan Desember,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, terhitung mulai Sabtu, (23/3/2024)  KPPN Manokwari telah memproses 107 pengajuan SPM THR yang terbagi atas SPM THR Gaji dan THR Tunkin pada Aplikasi SAKTI dengan jumlah anggaran yang dibayarkan sebesar Rp21miliar  atau sekitar 22 persen dari perkiraan penyaluran THR di tahun 2024.

Ia menyampaikan, penyaluran THR di KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni satker wajib melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu yang dapat dilakukan mulai Senin, (18/3/2024).

Setelah itu, satker dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR mulai Jumat, (22/3/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved