Harap Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR, Dinas PMPTSP Kaimana Siagakan Posko Pengaduan
Posko Pelaksanaan THR ini bertujuan menyampaikan informasi, konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kaimana menyiagakan posko pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.
Posko Pelaksanaan THR ini bertujuan menyampaikan informasi, konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.
Posko ini akan dibuka mulai 29 April hingga H-1 Lebaran.
Baca juga: Kapolres: jika Sayang Anak Pastikan Pukul 10 Malam Sudah di Rumah
Posko pelaksanaan THR 2023 juga disediakan call center yakni 0821 9888 5453 dan 0812 4737 5782, bagi karyawan swasta yang ingin menyampaikan pengaduan.
"Untuk sekretariat Posko Pelaksanaan THR di dinas PM PTSP dan Tenaga Kerja Kaimana," jelas Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kaimana, Hestin Atas Asih, SE MM kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (29/3/2023) di ruang kerjanya.
Baca juga: 40 Calon Jemaah Haji Kaimana Siap Diberangkatkan Tahun Ini
Dikatakan Hestin, pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya dilaksanakan paling lambat H-7 lebaran.
Sehingga, pihaknya mengharapkan kepada pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kaimana, untuk membayarkan THR karyawannya tepat waktu.
"Pemerintah daerah berharap kepada pengusaha dan pihak perusahaan agar mentaati aturan pembayaran THR kepada seluruh pekerjanya," kata Hestin.
Baca juga: Distributor Beras di Kaimana Pastikan Stok Beras Aman Hingga Idulfitri
Hari ini, pihak Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja telah menyiapkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kaimana, untuk segera melakukan proses pembayaran THR.
"Besok pagi langsung kita distribusikan kepada pihak perusahaan," ujarnya.
Jika saja, kata Hestin, ada perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR karyawan maka akan dikenakan sanksi hingga pembekuan ijin usaha.
Sanksi dimulai berupa sanksi teguran, hingga pembekuan ijin usaha.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kaimana ada sebanyak 63 perusahaan swasta yang beroperasi di Kaimana. Data tersebut berdasarkan wajib lapor perusahaan tahun 2021 lalu.
(*)
Prabowo Hapus Bonus BUMN: Enak di Lo, Nggak Enak di Rakyat |
![]() |
---|
Kronologi Oknum TNI AL Aniaya Warga karena Sukun, Korban Tewas Terinfeksi Tetanus |
![]() |
---|
Singgung Pengusaha Nakal, Presiden Prabowo Minta Para Bupati Hati-hati Beri Izin Usaha |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Makassar - Bitung September 2025: Cek Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Jumat 15 Agustus 2025 Capricorn, Aquarius, Pisces: Ambil Keputusan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.