Harap Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR, Dinas PMPTSP Kaimana Siagakan Posko Pengaduan

Posko Pelaksanaan THR ini bertujuan menyampaikan informasi, konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kaimana, Hestin Atas Asih, SE MM 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kaimana menyiagakan posko pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023.

Posko Pelaksanaan THR ini bertujuan menyampaikan informasi, konsultasi dan pengaduan pembayaran THR.

Posko ini akan dibuka mulai 29 April hingga H-1 Lebaran.

Baca juga: Kapolres: jika Sayang Anak Pastikan Pukul 10 Malam Sudah di Rumah

Posko pelaksanaan THR 2023 juga disediakan call center yakni 0821 9888 5453 dan 0812 4737 5782, bagi karyawan swasta yang ingin menyampaikan pengaduan.

"Untuk sekretariat Posko Pelaksanaan THR di dinas PM PTSP dan Tenaga Kerja Kaimana," jelas Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja Kaimana, Hestin Atas Asih, SE MM kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (29/3/2023) di ruang kerjanya.

Baca juga: 40 Calon Jemaah Haji Kaimana Siap Diberangkatkan Tahun Ini

Dikatakan Hestin, pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya dilaksanakan paling lambat H-7 lebaran.

Sehingga, pihaknya mengharapkan kepada pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kaimana, untuk membayarkan THR karyawannya tepat waktu.

"Pemerintah daerah berharap kepada pengusaha dan pihak perusahaan agar mentaati aturan pembayaran THR kepada seluruh pekerjanya," kata Hestin.

Baca juga: Distributor Beras di Kaimana Pastikan Stok Beras Aman Hingga Idulfitri 

Hari ini, pihak Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja telah menyiapkan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Kaimana, untuk segera melakukan proses pembayaran THR.

"Besok pagi langsung kita distribusikan kepada pihak perusahaan," ujarnya.

Jika saja, kata Hestin, ada perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR karyawan maka akan dikenakan sanksi hingga pembekuan ijin usaha.

Sanksi dimulai berupa sanksi teguran, hingga pembekuan ijin usaha.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kaimana ada sebanyak 63 perusahaan swasta yang beroperasi di Kaimana. Data tersebut berdasarkan wajib lapor perusahaan tahun 2021 lalu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved