THR ASN Kabupaten Kaimana Akan Dibayarkan 12 April 2023, Gaji 13 Bulan Juni 

Arsami mengatakan pembayaran THR ASN di lingkup Pem Kabupaten Kaimana dibayarkan 10 menjelang Hari Raya Idulfitri

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
Kepala BPKAD Kaimana, Arsami, saat menerima Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dari Bupati Kaimana, Freddy Thie, di ruang rapat Kantor Bupati Kaimana, Papua Barat, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kaimana dibayarkan 10 menjelang Hari Raya Idulfitri atau pada 12 April 2023.

Menurutnya, gaji pensiunan dan penerima tunjangan tahun anggaran 2023 juga akan dibayarkan pada hari yang sama.

"BPKAD akan membuat Peraturan Bupati untuk dasar pelaksanaan pembayaran gaji ke-13. Kami juga akan berkoordinasi dengan PT Taspen terkait dengan slip gaji yang kami pakai untuk pembayaran THR dan gaji ke-13," kata Arsami di Ruang Rapat Kantor Bupati Kaimana, Kamis (30/3/2023). 

Biasanya, ucap dia, pembayaran gaji ke-13 mendekati masuk tahun ajaran baru untuk anak-anak sekolah. "Kami anggarkan, tahun lalu itu, pada Juni," ujar Arsami.

Baca juga: Serahkan DPA ke OPD, Bupati Kaimana: Jangan Menunggu sampai Akhir Tahun Anggaran

 

Ia berharap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyosialisasikan kepada ASN di lingkup OPD masing-masing.

Pimpinan OPD diharapkan memberikan dukungan, dengan menyampaikan kepada bendahara gaji masing-masing OPD untuk menyiapkan data. 

"Sudah ada perubahan cuti bersama mulai tanggal 19 April sampai tanggal 26 April 2023," ujar Arsami.

Baca juga: Harap Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR, Dinas PMPTSP Kaimana Siagakan Posko Pengaduan


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved