Berita Mansel
Michael Inden Desak Panselnas, BKN dan Menpan-RB Kembalikan Kuota 116 CPNS 2018 Ke Pemkab Mansel
Lanjut dia, pihaknya juga berharap agar BKN dan Menpan RB segera menerima formasi baru yang akan diusulkan Pemkab Mansel.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Ketua Ikatan Pemuda Arfak Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) Michael Inden mendesak panitia seleksi (Pansel) serta Menpan RB untuk mengembalikan kebijakan kuota CPNS 116 formasi 2018 yang hingga saat ini belum ada kejelasan, kepada Pemkab Mansel.
Sebab kata Inden, sebagai pengambil kebijakan di daerah, Pemkab Mansel harus diberi keleluasaan untuk menentukan dan mengambil sikap terkait kuota 116 CPNS formasi 2018 tersebut.
"Kalau itu harus Panselnas yang tentukan dan harus mutlak diterima Pemkab Mansel, sementara kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat yang disampaikan almarhum Mendagri Tjahjo Kumolo saat kami Pencaker Mansel bertemu dan almarhum sampaikan bahwa karena situasi dan gejolak di masing-masing daerah maka kewenangan kami serahkan ke daerah," tuturnya, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Pencaker, Simak Jadwal Seleksi dan Kuota CPNS di Kaimana
Baca juga: Berikut Penjelasan Onna Lawalata Soal Belum Dibukanya Seleksi CPNS Formasi 2021 di Kaimana
Apalagi kata Inden, pada formasi 116 versi Panselnas, semuanya diisi oleh non OAP.
"Di Formasi 845 sudah banyan non OAP yang terakomodir di situ, bahkan lebih dari presentasi 80:20 yang seperti seharusnya. Kemudian di PPPK kesehatan juga sudah banyak non OAP yang terakomodir di situ, begitu juga dengan yang PPPK pendidikan," ujarnya.
Lanjut dia, pihaknya juga berharap agar BKN dan Menpan RB segera menerima formasi baru yang akan diusulkan Pemkab Mansel.
"Kalau pernyataan ini dihiraukan, maka Panselnas dan BKN harus bertanggungjawab karena kami akan kasih menyala ulang," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.