Berita Kaimana
Lapas Kaimana Usulkan 17 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah
Pemberian remisi kepada narapidana, kata Yoseph, merupakan hak dari seorang narapidana.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana mengusulkan 17 warga binaannya yang beragama muslim, untuk menerima remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah tahun 2024 nanti.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Kaimana Yoseph Soleman Rumbiak mengatakan, pihaknya mengusulkan sebanyak 21 warga binaan untuk menerima remisi khusus Idulfitri, namun hanya 17 orang yang diterima.
“Jadi 17 narapidana ini, akan disidangkan melalui tim pengamatan pemasyarakat atau TPP di Lapas Kaimana, untuk dilihat memenuhi syarat atau tidak," jelas Kalapas Kelas II Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak. ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: 35 Narapidana Lapas Fakfak Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023
Baca juga: Lapas Manokwari Usulkan Remisi Idulfitri Bagi 107 Warga Binaan
Selanjutnya dari hasil tersebut, Lapas Kaimana akan usulkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua barat, untuk diakukan verifikasi dan diteruskan ketingkat pusat.
Yoseph juga mengatakan dari 21 narapidana yang ada di Lapas Kaimana ini, hanya 17 narapidana yang akan diusulkan untuk menerima remisi khusus pada hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Sedangkan empat narapidana lainnya tidak menerima remisi karena terbukti melanggar hak dan kewajiban sebagai warga binaan atau dikategorikan masuk dalam register F.
Pemberian remisi kepada narapidana, kata Yoseph, merupakan hak dari seorang narapidana. Namun tetap mengacu pada peraturan yang ada.
Di antaranya, seorang narapidana selama menjalani masa tahanan, harus memenuhi suarat adminsitrasi dan substantif, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan kemandirian dan memiliki keperibadian yang baik.
“Untuk remisi umum, sangat tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalaninya. Minimal enam sampai dua belas dia bisa mendapatkan remisi selama satu bulan. Sedangkan narapidan yang telah menjalani masa tahanan selama dua belas bulan atau lebih, maka dia bisa mendapatkan remisi selama 2 bulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, sampai dengan April 2024 ini, sebanyak 79 penghuni yang mendiami lapas dengan kapasitas 100 orang ini.
Dari 79 penghuni ini, 66 orang adalah narapidan dan 13 orang lainnya adalah tahanan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.