Berita Fakfak
Soal Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, MUI Fakfak: Filosofi Satu Tungku Tiga Batu Harus Dijaga
Pihaknya meminta agar Umat Islam di Kabupaten Fakfak dapat menahan diri dan membagikan postingan pelaku.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Adat Mbaham Matta menyambangi Polres Fakfak, Selasa (2/4/2024) kemarin.
Kunjungan itu guna memastikan pelaku ujaran kebencian yang viral di media sosial (Medsos) ditahan.
Ketua MUI Fakfak, Mohamad Don Daeng Husen mengatakan, kedatangan para tokoh agama di Polres Fakfak untuk memberikan keyakinan penuh kepada masyarakat.
Baca juga: Restorative Justice Dilakukan dalam Kasus Ujaran Kebencian, Kapolres Manokwari: Kasus Bisa Dicabut
Baca juga: Sat Reskrim Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
"Kami ingin memastikan pelaku berinisial FE alias HPT yang telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun Facebooknya ditahan dan diproses polisi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya kepada TribunPapuaBarat.com Selasa (2/4/2024).
Ia berharap, penyidik Polres Fakfak dapat menahan pelaku dan dikawal baik dalam menjalani proses hukum.
"Kabupaten Fakfak tentunya memiliki filosofi Satu Tungku Tiga Batu atau agama keluarga, sehingga perlu dijaga baik dan ini menjadi tanggungjawab kita semua," tandasnya.
Pihaknya meminta agar Umat Islam di Kabupaten Fakfak dapat menahan diri dan tidak lagi membagikan atau memposting ulang postingan pelaku hingga bisa memicu konflik.
Senada dengan Mohamad Don Daeng, Ketua Dewan Adat Mbaham Matta, Demianus Tuturop menyampaikan bahwasanya semboyan Satu Tungku Batu harus terus dijaga bersama.
"Langkah yang kami ambil dari lembaga kultur maupun lembaga agama ini merupakan inisiatif yang menjadi bagian penting sekali, terlebih masih dalam momen Ramadan 1445 hijriah," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Klasis GKI Fakfak, Pendeta Abraham Tanamal berharap ujaran kebencian ini tidak berkelanjutan melalui media sosial.
"Untuk itu, kami memastikan bahwa secara normatif hukum positif ini sedang diproses, sehingga kami bersepakat proses hukum tetap dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, FE alias HPT mengunggah postingan di Facebook menyinggung penggunaan pengeras suara di masjid.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ujaran kebencian terhadap umat Islam.
Awal mulanya, piket Satreskrim Polres Fakfak melaksanakan patroli cyber di dunia maya yang menemukan postingan Facebook bernama Zeus Olympus sudah ramai di komentari warga net.
"Kami mendeteksi alamat rumah pelaku selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIT, baru pelaku berhasil ditangkap dan diamankan atas bantuan aparat kampung dan warga sekitar," jelas Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra kepada TribunPapuaBarat.com melalui rilis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.