Sat Reskrim Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial

"pelaku ditangkap dan diamankan atas bantuan aparat kampung dan warga sekitar," kata Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra

Dokumentasi Polres Fakfak
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak menangkap pelaku ujaran kebencian di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, Selasa (2/4/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak menangkap pelaku ujaran kebencian

Penangkapan itu berawal dari patroli cyber atau dunia maya, termasuk media sosial, yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak.

Di Facebook, polisi menemukan akun bernama Z**s Ol****s yang unggahannya sudah ramai dikomentari warga net.

"Kami mendeteksi alamat rumah pelaku. Sekira pukul 03.00 WIT, pelaku ditangkap dan diamankan atas bantuan aparat kampung dan warga sekitar," kata Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, melalui rilis.

Menurutnya, pelaku merupakan laki-laki berinisial FE dan berumur 25 tahun. 

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian di Manokwari Berakhir dengan Bayar Denda Adat

 

"Kami masih mendalami motif pelaku sehingga berani membuat postingan pada akun media sosial yang bernada ujaran kebencian dan melecehkan," kata Arif Usman Rumra.

FE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak

"Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Restorative Justice Dilakukan dalam Kasus Ujaran Kebencian, Kapolres Manokwari: Kasus Bisa Dicabut

Ia mengimbau agar warga Kabupaten Fakfak agar tidak terprovokasi dan menyerahkan kasus itu kepada Kepolisian. 

"Dengan begitu tidak menodai hikmat bulan puasa dan kita semua selalu dapat menjaga filosofi Satu Tungku Tiga Batu yang kita sanjung bersama di Kabupaten Fakfak, Papua Barat," kata Arif Usman Rumra.

Unggahan FE di akun Facebook-nya sempat viral di Kabupaten Fakfak.

Tulisan ujaran kebencian pelaku karena menyinggung soal penggunaan pengeras suara di masjid.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved