Sat Reskrim Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
"pelaku ditangkap dan diamankan atas bantuan aparat kampung dan warga sekitar," kata Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Fakfak menangkap pelaku ujaran kebencian.
Penangkapan itu berawal dari patroli cyber atau dunia maya, termasuk media sosial, yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak.
Di Facebook, polisi menemukan akun bernama Z**s Ol****s yang unggahannya sudah ramai dikomentari warga net.
"Kami mendeteksi alamat rumah pelaku. Sekira pukul 03.00 WIT, pelaku ditangkap dan diamankan atas bantuan aparat kampung dan warga sekitar," kata Kasat Reskrim Polres Fakfak, AKP Arif Usman Rumra, melalui rilis.
Menurutnya, pelaku merupakan laki-laki berinisial FE dan berumur 25 tahun.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian di Manokwari Berakhir dengan Bayar Denda Adat
"Kami masih mendalami motif pelaku sehingga berani membuat postingan pada akun media sosial yang bernada ujaran kebencian dan melecehkan," kata Arif Usman Rumra.
FE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak.
"Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Restorative Justice Dilakukan dalam Kasus Ujaran Kebencian, Kapolres Manokwari: Kasus Bisa Dicabut
Ia mengimbau agar warga Kabupaten Fakfak agar tidak terprovokasi dan menyerahkan kasus itu kepada Kepolisian.
"Dengan begitu tidak menodai hikmat bulan puasa dan kita semua selalu dapat menjaga filosofi Satu Tungku Tiga Batu yang kita sanjung bersama di Kabupaten Fakfak, Papua Barat," kata Arif Usman Rumra.
Unggahan FE di akun Facebook-nya sempat viral di Kabupaten Fakfak.
Tulisan ujaran kebencian pelaku karena menyinggung soal penggunaan pengeras suara di masjid.
Mohamad Lakotani Harap Kafilah Papua Barat Berprestasi di STQH Nasional 2025 |
![]() |
---|
Satlantas Polres Fakfak Imbau Warga Pemilik Kendaraan Pelat Luar Segera Dimutasikan |
![]() |
---|
HUT ke-26 Papua Barat, Dominggus Mandacan: Semangat Membangun dengan Hati |
![]() |
---|
DWP Kemenag RI Gelar Silaturahmi Nasional di Kendari, Ini Kata Emelia Mayor |
![]() |
---|
Polisi Ungkap 2 Distrik Paling Rawan Kasus Krimimal di Kabupaten Fakfak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.