Pemkab Fakfak Gelar Konsultasi Publik II Ranperbup Tata Ruang Kampung
Perbup Tata Ruang Kampung ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola ruang kampung yang efektif
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/konsultasi-publik-II-soal-Ranperbup-tentang-Pedoman-Pelaksanaan-Penataan-Ruang-Kampung.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat, melaksanakan konsultasi publik II soal Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Penataan Ruang Kampung.
Di dalamnya termasuk mengidentifikasi hak ulayat marga tingkat kampung di Kabupaten Fakfak.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Selasa (14/10/2025), Asisten II Setda Kabupaten Fakfak, Arobi Hindom, membuka kegiatan tersebut di Aula Dinas Perkebunan Fakfak.
"Saya menaruh atensi berkaitan dengan ruang laut juga dapat diakomodasi dalam penataan ruang kampung di Fakfak," ujarnya.
Ha itu dikarenakan karakteristik masyarakat Kabupaten Fakfak yang merupakan masyarakat pesisir.
"Ruang laut juga menjadi aktivitas penting dalam keseharian masyarakat kita di Fakfak," kata Arobi Hindom.
Menurutnya, Perbup Tata Ruang Kampung ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola ruang kampung yang efektif, efisien, berkeadilan, dan selaras dengan sistem nilai lokal.
Baca juga: Bappeda dan Litbang Fakfak Pastikan Revisi RTRW untuk Investasi Ubah Tata Ruang
"Sekaligus untuk memperkuat pengakuan terhadap keberadaan dan hak masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah," ujar Arobi Hindom.
Ia menyebut Kabupaten Fakfak masih menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa program pembangunan kampung benar-benar berangkat dari kondisi riil dan kebutuhan lokal.
"Salah satu penyebab adalah belum adanya pedoman teknis yang mengatur secara komprehensif tata cara penataan ruang kampung, termasuk mekanisme identifikasi dan pengakuan gak ulayat marga," jelasnya.
Untuk itu, Perbup Tata Ruang Kampung di Fakfak ini perlu disusun untuk mengisi kekosongan tersebut.
Salah satu tujuannya untuk menyediakan pedoman teknis dan operasional bagi pemerintah kampung di Fakfak dalam menata ruang yang berbasis adat dan kebutuhan lokal.
Konsultasi publik II Perbup Tata Ruang Kampung melibatkan para nadi petuanan, tokoh masyarakat, perwakilan kepala kampung, dan kepala distrik.
Kegiatan konsultasi publik II ini merupakan kelanjutan dari konsultasi publik pada Oktober 2024 yang diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Penelitian Kaleka Indonesia melalui Tim Kerja Wewowo Lestari.(*)
| Realisasi APBD Kaimana Semester I Baru 28,56 Persen, OPD Diminta Bergerak |
|
|---|
| Sekretariat DPR Papua Barat Gelar Kerja Bakti Sambut Pesparawi Nasional XIV |
|
|---|
| HUT ke-23 Teluk Bintuni, Dukcapil Gelar Layanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan |
|
|---|
| Cakupan Imunisasi Anak di Manokwari Masih Rendah, Dinkes Dorong Pokja BERLIAN Lebih Aktif |
|
|---|
| Fans Brazil Fakfak, Ocha: Neymar Idola Sejati, Anak Saya Pun Bernama Neymar |
|
|---|