Sabtu, 13 Juni 2026

Pemkab Fakfak Gelar Konsultasi Publik II Ranperbup Tata Ruang Kampung

Perbup Tata Ruang Kampung ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola ruang kampung yang efektif

Tayang:
zoom-inlihat foto Pemkab Fakfak Gelar Konsultasi Publik II Ranperbup Tata Ruang Kampung
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
KONSULTASI PUBLIK - Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menggelar konsultasi publik II soal Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penataan Ruang Kampung dan Identifikasi Hai Ulayat Marga Tingkat Kampung, Selasa (14/10/2025). Kegiatan ini melibatkan perwakilan kepala kampung, kepala distrik, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat, melaksanakan konsultasi publik II soal Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Penataan Ruang Kampung.

Di dalamnya termasuk mengidentifikasi hak ulayat marga tingkat kampung di Kabupaten Fakfak.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Selasa (14/10/2025), Asisten II Setda Kabupaten Fakfak, Arobi Hindom, membuka kegiatan tersebut di Aula Dinas Perkebunan Fakfak.

"Saya menaruh atensi berkaitan dengan ruang laut juga dapat diakomodasi dalam penataan ruang kampung di Fakfak," ujarnya.

Ha itu dikarenakan karakteristik masyarakat Kabupaten Fakfak yang merupakan masyarakat pesisir.

"Ruang laut juga menjadi aktivitas penting dalam keseharian masyarakat kita di Fakfak," kata Arobi Hindom.

Menurutnya, Perbup Tata Ruang Kampung ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola ruang kampung yang efektif, efisien, berkeadilan, dan selaras dengan sistem nilai lokal.

Baca juga: Bappeda dan Litbang Fakfak Pastikan Revisi RTRW untuk Investasi Ubah Tata Ruang

 

"Sekaligus untuk memperkuat pengakuan terhadap keberadaan dan hak masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah," ujar Arobi Hindom.

Ia menyebut Kabupaten Fakfak masih menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa program pembangunan kampung benar-benar berangkat dari kondisi riil dan kebutuhan lokal.

"Salah satu penyebab adalah belum adanya pedoman teknis yang mengatur secara komprehensif tata cara penataan ruang kampung, termasuk mekanisme identifikasi dan pengakuan gak ulayat marga," jelasnya.

Untuk itu, Perbup Tata Ruang Kampung di Fakfak ini perlu disusun untuk mengisi kekosongan tersebut.

Salah satu tujuannya untuk menyediakan pedoman teknis dan operasional bagi pemerintah kampung di Fakfak dalam menata ruang yang berbasis adat dan kebutuhan lokal.

Konsultasi publik II Perbup Tata Ruang Kampung melibatkan para nadi petuanan, tokoh masyarakat, perwakilan kepala kampung, dan kepala distrik.

Kegiatan konsultasi publik II ini merupakan kelanjutan dari konsultasi publik pada Oktober 2024 yang diinisiasi oleh Yayasan Lembaga Penelitian Kaleka Indonesia melalui Tim Kerja Wewowo Lestari.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved