Berita Fakfak
Soal Kasus Ujaran Kebencian di Medsos, MUI Fakfak: Filosofi Satu Tungku Tiga Batu Harus Dijaga
Pihaknya meminta agar Umat Islam di Kabupaten Fakfak dapat menahan diri dan membagikan postingan pelaku.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
AKP Arif Usman Rumra mengatakan, pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial FE dan berumur 25 tahun.
"Untuk saat ini, kami masih mendalami motif pelaku sehingga berani membuat postingan pada akun media sosial dengan melakukan ujaran kebencian menyebut dan melecehkan umat agama Islam," tandasnya.
Saat ini, pelaku FE sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres Fakfak.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," sebutnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Fakfak agar tidak terprovokasi dan menyerahkan semuanya kepada pihak Kepolisian.
"Sehingga tidak menodai hikmat bulan puasa dan kita semua selalu dapat menjaga filosofi Satu Tungku Tiga Batu yang kita sanjung bersama di Kabupaten Fakfak Papua Barat," tuturnya.
Sekadar diketahui, turut hadir dalam pertemuan tatap muka tersebut yakni Wakil Ketua Dewan Paroki Santo Yosep Fakfak, Freddy Warpopor, Kepala Kampung Mandopma Riki Hegemur, dan Badan Pekerja Klasis GKI Fakfak, V L Wanggabus.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.