Berita Kaimana
Ini Kata Donald Wakum Soal Penyerahan DPA OPD Pemkab Kaimana
"Kita perlu penyesuaian diri dengan regulasi yang terbaru jadi setiap OPD diwajibkan membuat RAK atau rencana anggaran khas," jelas Sekda.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Donald-Wakum.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana, Donald R Wakum mengatakan jika Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunggu waktu untuk diserahkan oleh Bupati Kaimana kepada pimpinan masing-masing organisasi perangkat Daerah atau OPD.
Hal ini dikatakan Sekda Donald ketika dikofirmasi wartawan saat menghadiri kegiatan pangan murah, Kamis (4/4/2024).
Sekda menjelaskan jika saat ini pihaknya telah berkonsultasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi Papua Barat untuk mendapatkan persetujuan.
Baca juga: Bentuk Transparansi, Kepala DPMK Mansel Serahkan DPA Tiga Bidang Langsung di Depan Pegawai
Baca juga: Selesai Tahapan di Provinsi, DPA 2024 Kaimana Akan Langsung Dibagikan
Hal ini dikarenakan pemerintah daerah perlu menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru dimana setiap OPD diminta untuk membuat RAK.
"Kita perlu penyesuaian diri dengan regulasi yang terbaru jadi setiap OPD diwajibkan membuat RAK atau rencana anggaran khas," jelas Sekda.
Dikatakan Sekda Wakum proses pembuatan RAK telah selesai beberapa waktu lalu, dan kini dokumen tersebut telah digandakan.
"Dan saat ini dokumen sudah digandakan dan tinggal menunggu waktu dimana nanti ada kesempatan pak bupati akan menyerahkan secara langsung kepada pimpinan OPD," katanya.
(*)