Berita Fakfak
43 WBP Lapas Fakfak Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah, Ini Pesan Jaka Prihatin
program pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Lapas-Fakfak-remisi-lebaran.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK- 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Fakfak menerima remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah.
Itu diinformasikan Kalapas Fakfak, Jaka Prihatin dalam acara penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 kepada 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) di Kantor Lapas Kelas II-B Fakfak.
Jaka Prihatin secara simbolis menyerahkan SK RK kepada perwakilan WBP dengan besarnya 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Bahkan 1 orang di nyatakan bebas.
Baca juga: Dua Warga Binaan Dapat Remisi Bebas dari Lapas Manokwari
Baca juga: 372 Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Papua Barat Terima Remisi Idulfitri 1445 Hijriah
Iapun berkesempatan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujar Jaka Prihatin dikutip TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Kamis (11/4/2024).
Dikatakannya, remisi dan pengurangan masa pidana yang dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Menurutnya, program pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini juga hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi saudara warga binaan untuk mengisi hari hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesame," pintanya.
"Untuk itu, upaya mereka mendapatkan remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi yang akan sangat mendukung dan menunjang keberhasilan Saudara dalam berintegrasi dengan masyarakat tempat di mana saudara kembali setelah bebas nanti,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tinggi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA yang telah menjalankan tugas dan kewajiban Saudara dalam melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan dengan segala keterbatasan yang ada.
(*)