Pemilu 2024

Dua Warga Binaan Dapat Remisi Bebas dari Lapas Manokwari

Kalapas Manokwari, Jumadi, mengatakan ada 98 warga binaan yang menerima SK remisi dari total 107 warga binaan di Lapas Manokwari.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, saat memberikan remisi bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Manokwari, Rabu (10/4/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menggelar salat Idul Fitri 1445 hijriah pada Rabu (10/4/2024).

Agenda itu turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, kepala Bapas Kelas I Manokwari beserta jajarannya.

Setelah salat Idul Fitri, ada pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri bagi warga binaan.

Kalapas Manokwari, Jumadi, mengatakan ada 98 warga binaan yang menerima SK remisi dari total 107 warga binaan di Lapas Manokwari.

"Jadi yang dapat SK remisi ada 98 sisanya masuk di remisi susulan," katanya.

Baca juga: Hermus Indou Harap Idul Fitri Bisa Tingkatkan Kualitas Moderasi Beragama di Manokwari

Baca juga: Salat Idul Fitri di Masjid Al Kautsar Manokwari Dikawal Ormas M1R Salam Sarane Papua Barat

 

Dikatakan, Lapas Manokwari sebelumnya mengusulkan remisi bagi dua warga binaan yang langsung bebas.

Sebelum diusulkan bebas murni, kedua narapidana itu terlebih dulu sudah bebas bersyarat.

"Di sini ada dua warga binaan yang sudah bebas bersyarat. Jadi, mereka sudah keluar sebelum mendapat remisi," kata Jumadi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved