Pemilu 2024
Dua Warga Binaan Dapat Remisi Bebas dari Lapas Manokwari
Kalapas Manokwari, Jumadi, mengatakan ada 98 warga binaan yang menerima SK remisi dari total 107 warga binaan di Lapas Manokwari.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari menggelar salat Idul Fitri 1445 hijriah pada Rabu (10/4/2024).
Agenda itu turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, kepala Bapas Kelas I Manokwari beserta jajarannya.
Setelah salat Idul Fitri, ada pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri bagi warga binaan.
Kalapas Manokwari, Jumadi, mengatakan ada 98 warga binaan yang menerima SK remisi dari total 107 warga binaan di Lapas Manokwari.
"Jadi yang dapat SK remisi ada 98 sisanya masuk di remisi susulan," katanya.
Baca juga: Hermus Indou Harap Idul Fitri Bisa Tingkatkan Kualitas Moderasi Beragama di Manokwari
Baca juga: Salat Idul Fitri di Masjid Al Kautsar Manokwari Dikawal Ormas M1R Salam Sarane Papua Barat
Dikatakan, Lapas Manokwari sebelumnya mengusulkan remisi bagi dua warga binaan yang langsung bebas.
Sebelum diusulkan bebas murni, kedua narapidana itu terlebih dulu sudah bebas bersyarat.
"Di sini ada dua warga binaan yang sudah bebas bersyarat. Jadi, mereka sudah keluar sebelum mendapat remisi," kata Jumadi.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.