Senin, 4 Mei 2026

Daftar 5 Nama Panpil untuk Pansel Pemilihan Anggota DPRP dan DPRK Jalur Otsus se-Papua Barat

Seleksi pengangkatan pemilihan adat anggota DPRP Papua Barat dan anggota DPRK se-Papua Barat itu baru pertama kali.

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto Daftar 5 Nama Panpil untuk Pansel Pemilihan Anggota DPRP dan DPRK Jalur Otsus se-Papua Barat
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, berfoto bersama para Panitia Pemilihan (Panpil) untuk memilih Panitia Seleksi (Pansel) dalam pengangkatan pemilihan adat DPRP dan DPRK se-Papua Barat, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat telah me-launching Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat anggota DPRP dan anggota DPRK.

Ada lima orang yang pada Selasa (30/4/2024) menerima SK Panitia Pemilihan (Panpil) untuk memilih Panitia Seleksi (Pansel) anggota DPRP dan anggota DPRK di Papua Barat.

Adapun nama pertama yang menjadi Panpil yakni Octavianus Mayor, Kepala Pemerintah dan Otonomi Daerah, Sekretariat Daerah Papua Barat.

Octavianus Mayor juga merupakan Plt Asisten I Setda Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Bakesbangpol Papua Barat Launching Seleksi Pemilihan Anggota DPRP dan DPRK Jalur Otsus

 

Nama kedua ialah Otto Parorongan, asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat.

Ketiga ada nama Muhammad A Tawakkal, staf ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Keempat, ada nama Adolof Ronsumbre, Dekan Fakultas Seni Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA).

Kelima, ada nama Hengky Lukas Wambrauw, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Papua (UNIPA).

Sebelum menyerahkan SK Panpil, Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menyatakan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Kabupaten dalam rangka Pengisian Anggota DPRK melalui Musyawarah Pengangkatan.

Struktur kelembagaan tugas dan wewenang, serta hak, kewajiban, syarat menjadi anggota serta hak dan lain-lainnya serta anggota DPRP dan DPRK tercantum dakam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Pemilihan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Baca juga: Kesbangpol Papua Barat Luncurkan Tahapan Pengangkatan DPR PB dan DPRK Otsus Pekan Depan

Seleksi pengangkatan pemilihan adat DPRP Papua Barat dan DPRK se-Papua Barat itu baru pertama kali.

Pengisian anggota DPRD dan anggota DPRK dilakukan secara serentak.

"Dikemas dalam launching seleksi pengangkatan pemilihan adat DPRP Papua Barat dan DPRK se-Papua Barat dan dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Papua Barat sesuai tugas dan fungsi," kata Ali Baham Temongmere.

Ia berharap agar sosialisasi dilakukan kepada mereka yang bersiap mengikuti seleksi pengangkatan adat DPRP dan DPRK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved