Rabu, 29 April 2026

Berita Papua Barat

DLHP Minta Bupati se-Papua Barat Siapkan Perbup Pengadaan Tanah

Raymond Yap menjelaskan penting bagi setiap kabupaten di Papua Barat memiliki Perbup tentang pengadaan tanah untuk investasi.

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto DLHP Minta Bupati se-Papua Barat Siapkan Perbup Pengadaan Tanah
TribunPapuaBarat//Rachmat Julaini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Raymond Yap. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Raymond Yap berharap pemerintah kabupaten se-Papua Barat menyusun Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup yang dimaksud berkaitan dengan pengadaan tanah untuk investasi. Perbup itu disebut harus selaras antara aturan adat dan aturan tata ruang.

Raymond Yap menjelaskan penting bagi setiap kabupaten di Papua Barat memiliki Perbup tentang pengadaan tanah untuk investasi.

Baca juga: Berikut Alur Pengadaan Tanah dan Pembangunan Pabrik Pupuk di Fakfak

Baca juga: DLHP Papua Barat Fokus Pengadaan Tanah Untuk Perpustakaan dan Pengadilan Tinggi Agama

"Misalnya di Fakfak mereka sudah punya aturan itu. Tidak cuma berlaku di lahan untuk pembangunan PT Pupuk Fakfak, tetapi semua daerah dalam kabupaten Fakfak," kata Raymond Yap, Senin (20/5/2024).

Raymond Yap mencontohkan jika ada investor yang akan masuk di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, maka pemilik dan kawasan tanah di daerah itu sudah harus diketahui oleh calon investor.

Calon investor pun harus dapat penjelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengenai lokasi yang dituju untuk pembangunan perusahaan.

"Kalau misalnya tata ruang bertentangan berarti dia (calon investor) tidak bisa masuk juga. Misalnya itu lahan konservasi atau memang bukan ditujukan untuk industri berarti tidak bisa," katanya.

"Jadi kalau masyarakat jual tanah tapi menurut tata ruang itu tidak boleh dibangun karena kawasan konservasi ya tidak boleh dibangun. Makanya jadi jaminan juga," lanjut Raymond Yap.

Perbup itu, kata Raymond Yap kemudian menjelaskan sejumlah hal seperti lahan kepemilikan adat maupun harga per meter yang ada di daerah serta kejelasan lahan.

Dengan Perbup itu, calon investor tinggal menyelesaikan pembayaran pengadaan tanah dengan pemilih Hak Ulayat.

Dengan Perbup itu pula, calon investor mendapatkan gambaran mengenai calon lahan yang akan dibangunnya dengan mengetahui adat pemilik lahan serta harga yang dipatok.

"Bintuni juga sedang menyusun. Mudah-mudahan yang lain juga ikut," pungkas Raymond Yap.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved