Berita Fakfak
Pemkab Fakfak: Urus Perizinan Sangat Mudah dan Tidak Dikenakan Biaya
Dikatakannya, masyarakat Kabupaten Fakfak kini bisa lebih mudah mengurus perizinan langsung di Dinas PMPTSP tanpa melalui perantara.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak, Papua Barat menegaskan pengurusan perizinan sangatlah mudah dan tidak dikenakan biaya.
"Masyarakat Kabupaten Fakfak yang membutuhkan perizinan, baik itu izin usaha maupun non usaha, dapat langsung berhubungan dengan kami di Dinas PMPTSP Kabupaten Fakfak," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Fakfak, Muhasim Namudat kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Senin (27/5/2024).
Muhasim menuturkan, pihaknya di Dinas PMPTSP memfasilitasi warga yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin.
Baca juga: Dinas Koperasi UKM Manokwari Fokus Pendataan Pelaku Usaha dan Bantuan Modal di Tahun 2024
Baca juga: DPMPTSP Teluk Wondama Sosialisasikan Manfaat Perizinan Usaha, Pesurnay: Semua Usaha Harus Legal
"Termasuk izin yang diperlukan sebagai salah satu persyaratan atau dokumen untuk melaksanakan kegiatan tertentu demi mencapai tujuan yang diinginkan," tuturnya.
Dikatakannya, masyarakat Kabupaten Fakfak kini bisa lebih mudah mengurus perizinan langsung di Dinas PMPTSP tanpa melalui perantara.
"Untuk itu warga yang masih bingung bisa langsung datang ke kantor nanti kami jelaskan prosedurnya," katanya.
Selain itu, Muhasim juga menekankan, seluruh proses perizinan di Kabupaten Fakfak tidak dikenakan biaya apapun.
"Kami ingin memastikan kalau masyarakat tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan izin yang diterbitkan," tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Fakfak dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perizinan yang dibutuhkan.
"Sehingga dapat mendukung berbagai kegiatan dan usaha secara efektif," lanjutnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.