Sabtu, 25 April 2026

Pilkada Manokwari

KPU Manokwari: Jumlah TPS pada Pilkada Lebih Sedikit dari Pemilu 2024

Ia menjelaskan, pada hari pemungutan suara Pilkada, 27 November 2024, hanya ada dua surat suara untuk pemilihan gubernur-wagub dan bupati-wabup

Tayang:
zoom-inlihat foto KPU Manokwari: Jumlah TPS pada Pilkada Lebih Sedikit dari Pemilu 2024
Tribunpapuabarat.com//Kresensia Kurniawati Mala Pasa
KPU MANOKWARI - Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Manokwari Jekson Hosyo. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, memastikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan lebih sedikit dibanding Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Manokwari Jekson Hosyo mengatakan, perampingan TPS ini merujuk mandat KPU RI.

Jika pada Pemilu 2024, maksimal 300 pemilih dalam satu TPS, maka pada Pilkada mendatang, kapasitas dinaikkan menjadi 600 orang per TPS.

Baca juga: Bawaslu Fakfak Lantik 51 Anggota Panwascam: Tingkatkan Pengawasan di Pilkada 2024

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Polres Teluk Bintuni Gelar Apel Periksaan Kendaraan Dinas

"Jumlah TPS di Kabupaten Manokwari saat Pemilu 2024 sebanyak 673 TPS. Akan ada perampingan TPS, jumlahnya menjadi lebih sedikit saat Pilkada," ungkapnya di Manokwari, Senin (27/5/2024).

Ia menjelaskan, pada hari pemungutan suara Pilkada, 27 November 2024, hanya ada dua surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati.

Sehingga, tiap pemilih tidak membutuhkan waktu lama saat pencoblosan.

Hal ini memungkinkan daftar pemilih tetap (DPT) di satu TPS bisa bertambah dibanding saat Pemilu 2024.

Ia menyebut, KPU Manokwari akan melakukan pemetaan TPS per RT/RW dan kampung/kelurahan sebagai dasar untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Hingga 18 Mei 2024, ucapnya, KPU Manokwari telah mendapatkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilkada serentak 2024 di wilayah itu sebanyak 135.808 orang pemilih.

"Selanjutnya KPU Manokwari akan melakukan pemutakhiran data oleh Pantarlih," jelasnya.

Maka dari itu, lanjut dia, jumlah DP4 masih bisa bertambah saat proses penentuan DPT Pilkada 2024.

"Kalau ada warga yang tidak terdata dalam DP4 bisa ditambahkan, karena Pantarlih saat melakukan proses coklit, selain membawa formulir DP4, juga membawa formulir pemilih potensial," urainya.

Ia mengatakan, setelah coklit oleh Pantarlih, kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS).

Selanjutnya, setelah mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat maka dikeluarkan DPS Hasil Perbaikan (DPS HP), kemudian ditetapkan sebagai DPT.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved