Berita Teluk Bintuni

Polres Teluk Bintuni Pastikan Proses Hukum Pengrusak Kantor KPP 

Kalau mau aksi, menyampaikan aspirasi kami persilakan. Tapi jangan melakukan tindakan anarkis, dengan merusak fasilitas umum

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Randy Rumbia
Iptu Tomi S Marbun 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) memastikan memproses hukum pengrusak kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (KPP) Teluk Bintuni pada Rabu (19/6/2024).

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menegaskan, tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan tindakan anarkis.

"Kalau mau aksi, menyampaikan aspirasi kami persilakan. Tapi jangan melakukan tindakan anarkis, dengan merusak fasilitas umum ataupun aset negara," kata Tomi Marbun, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Tali Asih, Polres Teluk Bintuni Serahkan 100 Paket Sembako dan 40 Tas Sekolah di Kampung Taniba

Baca juga: Iptu Tomi Marbun: 24 ASN Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Beras Jatah ASN Pemkab Teluk Bintuni

Pengerusakan kantor BKPP Teluk Bintuni, dilakukan oleh sekelompok warga. 

Dari video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa peserta aksi yang melempar kaca kantor BKPP dengan batu. 

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

"Tapi kalau sudah berbuat anarkis, akan berhadapan dengan penegak hukum," tegasnya lagi.

Tomi pun mengimbau kepada masyarakat, menjaga sitkamtibmas di Teluk Bintuni.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved