Berita Teluk Bintuni
Polres Teluk Bintuni Pastikan Proses Hukum Pengrusak Kantor KPP
Kalau mau aksi, menyampaikan aspirasi kami persilakan. Tapi jangan melakukan tindakan anarkis, dengan merusak fasilitas umum
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) memastikan memproses hukum pengrusak kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (KPP) Teluk Bintuni pada Rabu (19/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun menegaskan, tidak ada ruang bagi siapapun untuk melakukan tindakan anarkis.
"Kalau mau aksi, menyampaikan aspirasi kami persilakan. Tapi jangan melakukan tindakan anarkis, dengan merusak fasilitas umum ataupun aset negara," kata Tomi Marbun, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Tali Asih, Polres Teluk Bintuni Serahkan 100 Paket Sembako dan 40 Tas Sekolah di Kampung Taniba
Baca juga: Iptu Tomi Marbun: 24 ASN Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Beras Jatah ASN Pemkab Teluk Bintuni
Pengerusakan kantor BKPP Teluk Bintuni, dilakukan oleh sekelompok warga.
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat beberapa peserta aksi yang melempar kaca kantor BKPP dengan batu.
Dalam aksi itu, mereka menuntut agar diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tapi kalau sudah berbuat anarkis, akan berhadapan dengan penegak hukum," tegasnya lagi.
Tomi pun mengimbau kepada masyarakat, menjaga sitkamtibmas di Teluk Bintuni.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Tomi-S-Marbun-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.