Berita Teluk Bintuni
Iptu Tomi Marbun: 24 ASN Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Beras Jatah ASN Pemkab Teluk Bintuni
Tak hanya itu, pihaknya juga menduga ada keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan beras Bulog.
Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Dugaan korupsi pendistribusian beras aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni masih dalam pemeriksaan penyidik Polres Teluk Bintuni.
Terbaru, penyidik telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi S Marbun mengatakan, proses penyelidikan naik menjadi penyidikan berdasarkan barang bukti yang terkumpulkan.
Baca juga: Pemkab Fakfak Gandeng Pemkot Bandung untuk Penerapan Simonel, Cegah Kolusi dan Korupsi
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek Kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat Bertambah, Ini Penjelasan Kajati
"Kuota beras PNS Kabupaten Teluk Bintuni periode Januari hingga Desember 2023, 1.096.040 Kg," ungkap Marbun saat diwawancarai wartawan di halaman kantor KPU Teluk Bintuni, Rabu (19/6/2024).
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa beras yang dikeluarkan dari gudang Bulog di Manokwari, kemungkinan diselewengkan di tengah jalan.
"Beras dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari oleh transporter menggunakan truk. Namun, faktanya belum semua beras tersebut diterima oleh ASN di Kabupaten Teluk Bintuni," ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menduga ada keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan beras Bulog.
"Sebagaiman diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 10/02/2023, tentang pencairan dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras ASN distrik pedalaman Provinsi Papua," ucapnya.
Marbun mengungkapkan, terkait kasus ini pihaknya sudah memeriksa 26 saksi.
"24 saksi merupakan ASN dari 15 dinas dan 2 orang," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk kerugian negara masih menuggu hasil perhitungan BPKP.
"Pasal yang kami terapkan yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.