Berita Papua Barat

Polda Papua Barat Ungkap 17 Motor Curian, Novia Jaya: 3 Pelaku Masih Anak-anak 

hasil curanmor kemudian dijual ke pihak pembeli/penadah dengan kisaran harga Rp 4 sampai 5 juta rupiah.

TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
POLDA - Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan 2 dari 6 pelaku curanmor di wilayah Manokwari Papua Barat, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Unit Jatanras Polda Papua Barat berhasil mengungkap 6 pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah kabupaten Manokwari Papua Barat

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya menyatakan bahwa 6 pelaku terungkap dari 16 kejadian yang dilaporkan ke Polda Papua Barat.

"Total 16 Laporan Polisi (LP) curanmor sepanjang Januari-Juni 2024 yang ditindaklanjuti unit Jatanras dan berhasil menangkap 6 pelaku," ujarnya kepada wartawan di kantor Polda Papua Barat di Manokwari, Jumat (28/6/2024). 

Baca juga: Kompol Wisnu Prasetyo: EYR Merupakan Pelaku Curanmor Kelas Kakap di Manokwari

Baca juga: Tiga Bulan Buron, Resmob Polres Teluk Bintuni Tangkap SE Pelaku Curanmor di Manokwari

Dikatakan Kombes Novia, bahwa dari tangan 6 pelaku, total jumlah kendaraan bermotor yang berhasil diamankan tim Jatanras Polda Papua Barat sebanyak 17 unit.

Ia mengatakan, bahwa 3 dari enam pelaku merupakan anak dibawah umur, sehingga proses hukum dalam bentuk pembinaan, sementara 3 lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Untuk 3 tersangka dewasa, satu diantaranya sudah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Papua Barat," katanya. 

Sementara 2 tersangka lainnya berinisial M dan SA sedang dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejati Papua Barat dan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan pengembangan (Lidik).

"Hari ini tim penyidik Polda melimpahkan tersangka M ke Kejati, sementara untuk tersangka SA masih dalam persiapan pemberkasan sambil dilakukan pemeriksaan tambahan," ujarnya.

Adapun modus para tersangka melakukan curanmor yakni, lebih dulu mengintai calon korban (pemilik kendaraan),  dan langsung membawa kabur saat korban dalam kondisi lengah, atau kendaraan tidak dikunci dengan tambahan pengaman," terangnya.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa, hasil curanmor kemudian dijual ke pihak pembeli/penadah dengan kisaran harga Rp 4 sampai 5 juta rupiah.

"Khusus untuk pembeli tidak diproses hukum karena mereka dengan sukarela menyerahkan kendaraan tersebut setelah mengetahui bahwa motor yang dibeli dengan harga tak wajar adalah hasil curian," kata Kombes Pol Novia Jaya

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved