Berita Papua Barat

Polisi Tutup Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat

"Masih ada ruang hukum lain yang bisa ditempuh bagi pihak yang (mungkin) keberatan atas hasil gelar eksternal kasus ini," ujarnya

|
Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold kapisa
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di kantor Polda Papua Barat di Manokwari, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polda Papua Barat resmi menutup penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret LI oknum pejabat Pemprov Papua Barat.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya dalam keterangan resminya menyatakan, penghentian proses penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar eksternal Polda Papua Barat pada 12 Juni 2024.

"Berdasarkan hasil gelar eksternal, kami resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda PB, tanggal 10 Mei 2023," ujar Kombes Novia Jaya di kantor Polda Papua Barat di Manokwari, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Puluhan Personel Polda Papua Barat Bersihkan TMP Manokwari

Baca juga: Tiga Kapolres Baru di Jajaran Polda Papua Barat Usai Mutasi Pamen Polri 2024

Ia mengatakan bahwa pada gelar eksternal tersebut, tim Ditreskrimum telah memaparkan proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, namun hasilnya tidak ditemukan dua alat bukti yang sah.

"Karena tidak terpenuhi dua alat bukti, bahkan tidak ada saksi kunci dalam laporan ini sehingga kami nyatakan dihentikan berdasarkan hasil gelar eksternal itu," ujarnya.

Dikatakan Novia Jaya, bahwa hasil gelar eksternal tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pihak, baik korban pelapor (CR) maupun terhadap terlapor (LI) selaku oknum pejabat di lingkungan Pemprov Papua Barat.

"Masih ada ruang hukum lain yang bisa ditempuh bagi pihak yang (mungkin) keberatan atas hasil gelar eksternal kasus ini," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved