Berita Papua Barat

Menanti 'Taring' Muhammad Syarifuddin atas Pengaduan DAK 2023 Pemkab Manokwari

"Karena kami (Kejaksaan) masih menjadi salah satu institusi penegak hukum terdepan, dan dipercaya oleh masyarakat Indonesia," katanya. 

TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Muhammad Syarifuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat pengganti Harli Siregar saat tiba di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Jumat (5/7/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin komitmen memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi yang belum sempat tuntas di tangan pejabat sebelumnya. 

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatra Utara ini menyatakan, bahwa Ia segera memetakan setiap laporan pengaduan (lapdu) masyarakat hingga progres penanganan perkara di tahap penyidikan. 

"Pertama, saya akan belanja dan petakan terlebih dahulu, baik itu lapdu masyarakat di bidang intelijen maupun progres penanganan perkara di bidang pidsus," ujar Kajati Syarifuddin kepada wartawan di Manokwari, Jumat (5/7/2024). 

Baca juga: Yan Warinussy Minta APH Usut DAK 2023 Pemkab Manokwari

Baca juga: Mohammad Syarifuddin Segera Lakukan Penyesuaian Tugas di Lingkungan Kejati Papua Barat

Ia mengatakan bahwa penegakan hukum secara adil dan berhati nurani akan lebih dikedepankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tugas pelayanan institusi Adhyaksa di Papua Barat. 

"Karena kami (Kejaksaan) masih menjadi salah satu institusi penegak hukum terdepan, dan dipercaya oleh masyarakat Indonesia," katanya. 

Selain itu, Syarifuddin juga berkomitmen menjaga integritas Kejaksaan dengan melakukan pembenahan internal untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi. 

"Integritas dan melalui loyalitas terhadap tugas dan pelayanan adalah bagian terpenting yang juga akan saya kawal selama menjabat Kajati Papua Barat," imbuhnya menambahkan. 

Sebelumnya, pegiat antikorupsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy mendesak aparat penegak hukum (APH) termasuk Kejati Papua Barat agar menindaklanjuti pengaduan warga terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 Pemda Kabupaten Manokwari.

Disebutkan Warinussy, bahwa laporan/pengaduan masyarakat atas DAK 2023 itu, telah sampai di meja KPK RI, Kejaksaan, hingga Kepolisian di wilayah Papua Barat. 

"Saya mendukung laporan atau pengaduan dari oknum warga  berinisial CM terhadap Pemda Kabupaten Manokwari ke APH," kata Yan Warinussy melalui siaran pers kepada wartawan di Manokwari, Rabu (3/7). 

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari ini menyatakan, bahwa langkah tersebut adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam hukum. 

"Tentu kebenaran faktual dari laporan atau pengaduan tersebut akan menjadi tanggung jawab APH untuk mengusut dan atau menyelidiki sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," cetusnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved