Polisi Mulai Periksa Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum ASN di Kaimana Papua Barat

Keluarga korban telah membuat pengaduan dugaan pelecehan ini ke SPKT Polres Kaimana pada Selasa (2/7/2024).

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, SPKT Polres Kaimana, Jumat (5/7/2024)  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan satu oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat, resmi masuk ke rana hukum.

Keluarga korban pelecehan membuat laporan polisi (LP) di SPKT Polres Kaimana, Jumat (5/7/2024) sekira pukul 14.50 WIT.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/163/VII/2024/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat.

Keluarga korban telah membuat pengaduan dugaan pelecehan ini ke SPKT Polres Kaimana pada Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Keluarga Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum ASN ke Polres Kaimana

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, membenarkan aduan itu telah menjadi laporan polisi atau LP.

"Laporan polisi dari keluarga korban sudah disampaikan. Untuk keluarga korban, kami berikan surat tanda terima laporan polisi," kata Boby Rahman kepada TribunPapuabarat.com via seluler, Jumat (5/7/2024) malam.

Dengan adanya laporan polisi, perkara ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saat ini masih ambil keterangan saksi-saksi. Untuk status kasusnya, sementara dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved