Tim Tabur Kejaksaan Akhiri Pelarian William Wamati, Berikut Kronologi Kasusnya

Terpidana WW merupakan pensiunan PNS pada Badan Kesbangpol Papua Barat yang kala itu

|
Kejati Papua Barat
TERPIDANA - Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari menggiring Wiliam Wamati (topi putih) buronan kasus korupsi seusai ditangkap di kawasan Bandara Rendani Manokwari, Jumat (5/7/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pelarian Wiliam Wamati (WW) terpidana kasus korupsi anggaran sosialisasi calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2016/2021 berakhir di tangan tim tangkap buronan (tabur) Kejati Papua Barat.

Penangkapan buronan itu dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan.

Ia menyebut WW ditangkap pada Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 08.40 WIT di kawasan Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

"WW ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif saat dieksekusi (penahanan) ke Lapas Kelas II B Manokwari," ujar Muhammad Bardan kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: Mohammad Syarifuddin Segera Lakukan Penyesuaian Tugas di Lingkungan Kejati Papua Barat

 

Terpidana WW merupakan pensiunan PNS pada Badan Kesbangpol Papua Barat yang kala itu (saat masih aktif) menjabat sebagai Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.

"Saat masih aktif, WW juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia calon anggota MRPB periode tahun 2016/2021," kata Muhammad Bardan.

Peran Terpidana Wiliam Wamati

Berdasarkan tupoksi tersebut, WW membuat dan mengajukan 2 (dua) buah Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB periode 2016/2021 di Kabupaten/Kota se Papua Barat masing-masing senilai Rp 10 miliar, dan Rp 3,9 miliar.

"Berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016 disetujui sebesar Rp 4 miliar untuk kegiatan tersebut," ujar Muhammad Bardan.

Baca juga: Karangan Bunga Banjiri Halaman Kejati Papua Barat: Terbanyak untuk Jusak Ayomi dan Toman Ramandey

Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol TA.2016, dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan anggota MRPB periode 2016/2021 di Kabupaten/Kota se Papua Barat senilai Rp 3,5 miliar.

Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 menjatuhkan pidana kepada WW  (Terdakwa) dengan Pidana Penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.

"Majelis hakim MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 829 juta dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 300 juta dan uang yang dititipkan terdakwa di rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp 529 juta," ujar Muhammad Bardan.

Selanjutnya, sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari telah memanggil terdakwa secara patut untuk dieksekusi.

"Terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari Manokwari memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya diamankan ketika pencarian diintensifkan," kata Muhammad Bardan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved