Tim Tabur Kejaksaan Akhiri Pelarian William Wamati, Berikut Kronologi Kasusnya
Terpidana WW merupakan pensiunan PNS pada Badan Kesbangpol Papua Barat yang kala itu
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pelarian Wiliam Wamati (WW) terpidana kasus korupsi anggaran sosialisasi calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2016/2021 berakhir di tangan tim tangkap buronan (tabur) Kejati Papua Barat.
Penangkapan buronan itu dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan.
Ia menyebut WW ditangkap pada Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 08.40 WIT di kawasan Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
"WW ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif saat dieksekusi (penahanan) ke Lapas Kelas II B Manokwari," ujar Muhammad Bardan kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (6/7/2024).
Baca juga: Mohammad Syarifuddin Segera Lakukan Penyesuaian Tugas di Lingkungan Kejati Papua Barat
Terpidana WW merupakan pensiunan PNS pada Badan Kesbangpol Papua Barat yang kala itu (saat masih aktif) menjabat sebagai Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
"Saat masih aktif, WW juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia Pelaksana dalam kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia calon anggota MRPB periode tahun 2016/2021," kata Muhammad Bardan.
Peran Terpidana Wiliam Wamati
Berdasarkan tupoksi tersebut, WW membuat dan mengajukan 2 (dua) buah Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB periode 2016/2021 di Kabupaten/Kota se Papua Barat masing-masing senilai Rp 10 miliar, dan Rp 3,9 miliar.
"Berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016 disetujui sebesar Rp 4 miliar untuk kegiatan tersebut," ujar Muhammad Bardan.
Baca juga: Karangan Bunga Banjiri Halaman Kejati Papua Barat: Terbanyak untuk Jusak Ayomi dan Toman Ramandey
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol TA.2016, dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan anggota MRPB periode 2016/2021 di Kabupaten/Kota se Papua Barat senilai Rp 3,5 miliar.
Sehingga berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019 menjatuhkan pidana kepada WW (Terdakwa) dengan Pidana Penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Majelis hakim MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 829 juta dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening kas umum daerah sebesar Rp 300 juta dan uang yang dititipkan terdakwa di rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp 529 juta," ujar Muhammad Bardan.
Selanjutnya, sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Manokwari telah memanggil terdakwa secara patut untuk dieksekusi.
"Terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejari Manokwari memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya diamankan ketika pencarian diintensifkan," kata Muhammad Bardan.
Kejati Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Papua Barat
Kesbangpol Papua Barat
Muhammad Bardan
William Wamati
Kakanwil Kemenag Papua Barat Hadiri STQH Nasional XXVIII di Kendari |
![]() |
---|
RUMASATU Pertanyakan Hak Kabupaten Penghasil dalam Penetapan Harga Khusus Gas Pemprov Papua Barat |
![]() |
---|
Hujan di Bandara Rendani dan Sekitarnya, Berikut Prakiraan Cuaca Manokwari Hari Ini |
![]() |
---|
Profil 3 Calon Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Barat 2025-2030, Ada Bernard Mandacan |
![]() |
---|
Evakuasi Korban Tenggelam di Manokwari, Orang Tuanya Jatuh Pingsan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.