Berita Fakfak
Polres Fakfak Papua Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya
"Jika mendengar melihat dan mengalami tindak kejahatan silahkan melaporkan ke kami, pihak Kepolisian selalu siap selama 1x24 jam," tutupnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Polisi di Kabupaten Fakfak Papua Barat baru-baru ini berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Fakfak Papua Barat.
Pengungkapan kasus ini dibeberkan dalam kegiatan Press Release atau Press Conference yang dilaksanakan Satreskrim Polres Fakfak di depan gedung Mapolres Fakfak diikuti TribunPapuaBarat.com, Senin (8/7/2024).
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 62 / VI / 2024 / PAPUA BARAT / RES FAKFAK. Tanggal 28 Juni 2024," ujar Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Fakfak, Iptu Yansi Raib Amir kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.
Baca juga: Kompol Wisnu Prasetyo: EYR Merupakan Pelaku Curanmor Kelas Kakap di Manokwari
Baca juga: Tiga Bulan Buron, Resmob Polres Teluk Bintuni Tangkap SE Pelaku Curanmor di Manokwari
Iptu Yansi mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial RT (23) warga Kampung Sangram, Distrik Fakfak Timur Tengah.
"Kronologis kejadian terjadi pada Hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, tersangka berencana hendak ke Bomberai namun tersangka tidak memiliki motor," katanya.
Lalu sekiranya pukul 23.00 WIT, tersangka keluar dari kontrakannya yang berada di Jalan Latonde, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak sambil berjalan kaki dan memantau situasi terkait motor yang ingin tersangka ambil.
"Kemudian, pada hari Jumat 21 Juni 2024 pukul 01.00 WIT di pinggir Jalan Latonde, Distrik Fakfak Tengah, tepatnya di kompleks kayu merah, tersangka melihat motor korban dengan merek Honda Blade 125 Repsol berwarna orange hitam yang terparkir di pinggir jalan," jelasnya runtut.
Lalu dikatakannya, tersangka langsung memasukan kunci motor milik tersangka yang telah dibawa atau disiapkan untuk mencoba menghidupkan motor.
"Kunci motor tersebut berhasil masuk dengan posisi on akan tetapi mesin belum di nyalakan, kemudian tersangka mendorong motor tersebut menjauh dari rumah korban," ujarnya.
Setelah cukup jauh dari rumah korban, tersangka menyalakan mesin motor tersebut dan langsung pergi menuju kawasan puncak di Jalan MT Haryono.
"Sesampainya di salah satu Halte, tersangka berhenti untuk beristirahat sambil menunggu pom bensin buka untuk mengisi BBM," kata Iptu Yansi.
Sekiranya pukul 07.00 WIT, setelah selesai mengisi bensin motor tersebut, tersangka melanjutkan perjalanan menuju Distrik Bomberai.
"Kemudian tersangka melepas bagian-bagian motor tersebut seperti plat nomor, spakbor bagian belakang motor, lampu belakang, kap samping kiri dan kanan, spido meter, dan rumah lampu depan motor tersebut, dengan maksud agar tidak dikenali oleh pemilik motor korban," jelasnya.
Lanjutnya menceritakan, pada Rabu 26 Juni 2024 pukul 20.00 WIT, saat tersangka sudah kembali ke Fakfak dan berada di Jalan Cenderawasih tepatnya di depan Toko Prisma, tersangka dicegat dan diberhentikan oleh korban.
"Setelah itu korban menanyakan kepada tersangka soal kepemilikan motor tersebut, kemudian tersangka menjawab motor tersebut milik temannya, lalu korban mengatakan padanya bahwa motor tersebut miliknya," ucapnya.
Mendapati hal tersebut, korban lalu melaporkan kepada piket Polres Fakfak selanjutnya personel Polres Fakfak datang ke TKP dengan mengamankan tersangka beserta motor tersebut ke Mako Polres Fakfak.
Setelah dilakukan interogasi singkat akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yaitu mencuri motor.
Iptu Yansi menyebutkan, modus operandi tersangka melakukan pencurian pada malam hari dengan mempersiapkan kunci cadangan untuk motor tersebut kemudian melepas beberapa bagian motor tersebut bertujuan agar motor tersebut tidak dikenali.
"Adapun motif tindak pidana tersebut yakni pelaku ingin menguasai atau memiliki barang yang diambil atau dicuri," katanya.
Dari kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Fakfak berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa :
1. Sebanyak 1 unit sepeda motor Honda blade 125 repsol warna orange hitam dengan nopol : PB 3354 FA no rangka : MH1JBMN4FK068483, no mesin : JBM1E-1063886.
2. Sebanyak 1 buah obeng nunga dengan gagang obeng warna hitam kuning.
3. Sebanyak 1 buah kunci ring pas ukuran 8 mm warna silver merek wipro.
4. Sebanyak 1 buah gagang kunci shock ukuran 10 mm warna silver.
5. 1 buah kunci motor warna hitam bertuliskan YAMAHA.
6. Sebanyak 1 satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) An. Korban Beatris Hukhukmana.
7. Sebanyak 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) An. korban Beatris Hukhukmana.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e dan atau 362 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
Terkait Kasus ini, KBO Satreskrim Polres Fakfak mengimbau kepada warga Fakfak agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap barang berharga berupa kendaraan, uang serta barang berharga lainnya.
"Jika mendengar melihat dan mengalami tindak kejahatan silahkan melaporkan ke kami, pihak Kepolisian selalu siap selama 1x24 jam," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.