Berita Kaimana

Operasi Patuh Mansinam 2024, Gadug Kurniawan: Hindari Sikap Arogansi dan Berikan Pelayanan Humanis

Dikatakan operasi patuh Mansinam 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, dan dimulai sejak 15 juli sampai dengan 28 juli 2024.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan saat pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2024 di halaman Mapolres Kaimana, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Jajaran Polres Kaimana Polda Papua Barat menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2024.

Apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan berlangsung di Halaman Apel Mapolres Kaimana, Senin (15/7/2024).

Dalam amanatnya, AKBP Gadug membacakan sambutan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Baca juga: Punya Misi Manokwari Berhelm, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polresta Manokwari Iptu Nurfah

Baca juga: Polresta Manokwari Bakal Temui Dinas Perhubungan, Ini yang akan Dibahas

Apel gelar pasukan dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel, maupun sarana pendukung lainnya.

Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Operasi patuh Mansinam 2024 dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar lantas paska hari Bhayangkara ke-78, dan menjelang pemilihan gubernur dan bupati 2024.

"Yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," tutur Hendriyana saat membacakan sambutan Kapolda Johnny Isir.

Dikatakan operasi patuh Mansinam 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, dan dimulai sejak 15 juli sampai dengan 28 juli 2024.

"Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas
baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi patuh Mansinam 2024," ungkapnya.

Operasi patuh Mansinam 2024, memiliki tujuh target.

Pertaman, pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Pengendara roda dua berboncengan lebih dari 1 orang.

Pengemudi roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt, dan pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm.

Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved