Berita Fakfak
Demianus Tuturop Penuhi Syarat Calon DPRK Fakfak Papua Barat Jalur Otsus Periode 2024-2029
Setelah berkas persyaratan diterima, Panmus yang terdiri dari delapan anggota, langsung melakukan verifikasi.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Menyerahkan berkas persyaratan, Demianus Tuturop dinyatakan telah memenuhi syarat calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Otsus Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Pantauan TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat Selasa (23/7/2024), Demianus Tuturop resmi menyerahkan berkas persyaratan untuk menjadi calon anggota DPRK Fakfak melalui jalur Otsus.
Penyerahan berkas yang dilakukannya langsung diterima oleh Panitia Musyawarah (Panmus) Daerah Pengangkatan (Dapeng) 5.
Baca juga: Suku Moile Sodorkan Empat Nama Calon DPRK Manokwari ke Pansel, Berikut Daftarnya
Baca juga: Berikut Imbauan DAP Wilayah 3 Doberai untuk Calon Anggota DPRK Manokwari
Adapun cakupannya meliputi sebagian wilayah petuanan Nadhy Ati-ati, Petuanan Rumbati, Petuanan Nadhy Patipi, sub wilayah komunal Mron-mron Tiri, Purwanggin, Wuuh, Habvia Wader, dan Wri Qihma di wilayah Distrik Wartutin, Furwagi, dan Distrik Teluk Patipi.
"Setelah beberapa waktu lalu, saya datang mengambil formulir dan hari ini saya bawa kembali untuk dilakukan verifikasi," ujar Demianus Tuturop kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (23/7/2024).
Dikatakannya, Panmus telah menyatakan berkasnya lengkap atau emenuhi syarat.
"Setelah ini, nanti kita harus menuunggu tahapan selanjutnya yaitu musyawarah dapeng," sebut Demianus.
Ketua Dewan Adat Mbaham Matta tersebut juga mengatakan ucapan terimakasih kepada pihak pansel dan masyarakat yang kemudian memberikan kepercayaan padanya.
"Terimakasih dan semoga langkah ini bisa membawa perubahan ke arah lebih baik untuk dapeng di mana saya wakili," ucapnya.
Setelah berkas persyaratan diterima, Panmus yang terdiri dari delapan anggota, langsung melakukan verifikasi.
Anggota Panmus tersebut termasuk Yosua Hindom dari Dewan Adat Mbaham Matta, Bahar Ermatan dari Lembaga Masyarakat Adat Fakfak, Ishak Bay dari etuanan Ati Ati, Muhammad Ali Sagara dari Petuanan Patipi, Jabar Ermatan dari etuanan Rumbati.
Lalu Maklon Muri dari istrik Teluk Patipi, Muis Bauw dari Distrik Furwagi, dan Novan Harianto, dari Distrik Wartutin.
Sekadar diketahui, hasil verifikasi menunjukkan bahwasanya berkas Ketua Mbaham Matta Kabupaten Fakfak ini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat umum serta syarat khusus.
Sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf (a) hingga huruf (n) dan Pasal 3 angka 1 dan 2 Peraturan Pansel Nomor 03/Pansel-DPRK/FF/2024 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan Kabupaten Fakfak Periode 2024 - 2029.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.