Ini Kewajiban bagi Penerima Beasiswa Perguruan Tinggi dari YPMAK
"Ketika selesai pendidikan di jenjang perguruan tinggi, anak-anak ( penerima beasiswa ) ini bisa diserap di dunia kerja," ujar Billy Korwa.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Sosialisasi soal beasiswa YPMAK kepada calon penerima beasiswa dan orang tua wali mereka di Gedung MPCC YPMAK, Jalan Baru, Mimika, Papua Tengah, Senin (19/8/2024).
Ia menyebut ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi penerima beasiswa.
Antara lain, jangka waktu studi paling lambat lima tahun dan minimal IPK 2,5 di setiap universitas yang memiliki total 114 satuan kredit semester (SKS).
"Kami harapkan mereka bisa selesai dalam waktu 3,5 tahun atau 4 tahun dan capaian minimal IPK 2,5. Kalau tidak selesai dalam lima tahun, kami berhentikan," kata Feri Uamang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Penerima Beasiswa YPMAK Wajib Ketahui Hak dan Kewajiban, Baca Selengkapnya
Tags
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro
YPMAK
penerima beasiswa
PT Freeport Indonesia
Papua Tengah
perguruan tinggi
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Papua-Papua Barat Komplet Punya Universitas Negeri dan Swasta, Suriel Mofu: Bagaimana Provinsi Lain? |
![]() |
---|
Wamen Diktisaintek Resmikan Universitas Muhammadiyah Papua Barat, Begini Pesannya |
![]() |
---|
Ali Kabiay Klarifikasi Video Viral Berkelahi dengan WNA: Narasi di Medsos Salah Besar! |
![]() |
---|
Suriel Mofu Siap Fasilitasi Pendirian PTN di Sorong Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Solidaritas Mahasiswa di Manokwari Galang Dana untuk Pengungsi di Intan Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.