Ini Kewajiban bagi Penerima Beasiswa Perguruan Tinggi dari YPMAK

"Ketika selesai pendidikan di jenjang perguruan tinggi, anak-anak ( penerima beasiswa ) ini bisa diserap di dunia kerja," ujar Billy Korwa.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Sosialisasi soal beasiswa YPMAK kepada calon penerima beasiswa dan orang tua wali mereka di Gedung MPCC YPMAK, Jalan Baru, Mimika, Papua Tengah, Senin (19/8/2024). 

Ia menyebut ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi penerima beasiswa.

Antara lain, jangka waktu studi paling lambat lima tahun dan minimal IPK 2,5 di setiap universitas yang memiliki total 114 satuan kredit semester (SKS).

"Kami harapkan mereka bisa selesai dalam waktu 3,5 tahun atau 4 tahun dan capaian minimal IPK 2,5. Kalau tidak selesai dalam lima tahun, kami berhentikan," kata Feri Uamang.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Penerima Beasiswa YPMAK Wajib Ketahui Hak dan Kewajiban, Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved