BBKSDA Papua Barat Lepasliarkan Puluhan Satwa Liar di Gunung Meja Manokwari
"Kami melakukan patroli selama tujuh hari, 15-21 Juli. Kami berhasil mengamankan 80 satwa liar yang dilindungi," kata Eko Supriyadi.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/melepasliarkan-49-satwa-di-hutan-Taman-Wisata-Alam-TWA-Gunung-Meja.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melepasliarkan 49 satwa di hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Meja, Kabupaten Manokwari, Rabu (21/8/2024).
Kepala bidang KSDA Wilayah II Manokwari pada BBKSDA Papua Barat, Eko B Supriyadi, mengatakan puluhan satwa liar itu merupakan hasil sitaan patroli gabungan tim perlindungan dan pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
Patroli gabungan tersebut melibatkan Detasemen Polisi Militer Angkatan darat, satuan Provos Fasharkan Manokwari, Polres Manokwari, Balai Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku-Papua, dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Kami melakukan patroli selama tujuh hari sejak 15 Agustus. Kami berhasil mengamankan 80 satwa liar yang dilindungi," kata Eko Supriyadi dalam konferensi pers di Kantor BBKSDA Papua Barat, Sowi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Perinciannnya: 6 burung kakatua koki (cacatua galerita), 2 burung nuri bayan (electus roratus), 38 kasturi kepala hitam (lorius lory), 11 burung nuri kelam atau nuri dusky (pseudeos fuscata), 22 burung perkici pelangi (trichoglossus haematodus), dan 1 burung nuri hitam (chalcopssita atra).
Baca juga: Spesies Tumbuhan dan Satwa Liar di Papua Terancam, BBKSDA Gelar Workshop Tangkal Peredaran Ilegal
Petugas kemudian memeriksa kesehatan satwa-satwa tersebut.
Satwa yang memenuhi syarat dilepasliarkan ke habitatnya, sedangkan yang belum memenuhi syarat ditampung di kandang-kandang habituasi sampai layak untuk dilepasliarkan.
Dari hasil pemeriksaan 80 satwa liar hasil sitaan tersebut, 49 satwa dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.
Perinciannya, 32 burung kasturi kepala hitam (lorius lory) dan 17 burung perciki pelangi (trichoglossus haematodus).
Perlindungan dan pengamanan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar, ucapnya, terus dilakukan dari hulu ke hilir.
Baca juga: TWA Gunung Meja Dipersiapkan Jadi Kebun Raya, Kepala DLHP Papua Barat: Magnet Wisata di Manokwari
"Pada tingkat hulu, kami memberikan informasi kepada masyaraka agar kesadaran soal pentingnya melestarikan sumber daya alam termasuk larangan mengedarkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi," ujar Eko Supriyadi.
Di hilir, ucapnya, petugas meningkatkan upaya pengawasan pada klaster-klaster strategis seperti pelabuhan-pelabuhan laut dan bandar udara.
"Ini untuk mengamankan suatu wilayah dari penyeludupan tumbuhan dan satwa liar dari daerah tersebut," katanya.
Ia juga berharap masyarakat lebih menyadari pentingnya konservasi untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam.
| Sentuhan Revitalisasi Kemendikdasmen Hapus Lara SD Negeri 75 Kerney di Pelosok Manokwari |
|
|---|
| Menhan Tinjau Kesiapan Batalyon TP 805/KSW di Manokwari Selatan Papua Barat |
|
|---|
| Bupati Hermus Indou Instruksikan Penataan Kota Manokwari Jelang Pesparawi Nasional |
|
|---|
| Bupati Hermus Indou Lepas 88 Jemaah Calon Haji, Titip Doa untuk Kedamaian Manokwari |
|
|---|
| Bupati Hermus Resmikan Empat Posyandu, Perkuat Akses Kesehatan Warga Manokwari |
|
|---|