Senin, 13 April 2026

Pilkada Teluk Wondama

KPU Teluk Wondama Tetapkan Dua Paslon, HEMAT dan AMAN Peserta Pilkada 2024

Rapat pleno itu disahkan dalam Penetapan Nomor 430 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama.

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto KPU Teluk Wondama Tetapkan Dua Paslon, HEMAT dan AMAN Peserta Pilkada 2024
TribunPapuaBarat//Rachmat Julaini
Rapat pleno tertutup, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama dalam Pilkada Tahun 2024 di Kantor KPU Teluk Wondama, Minggu (22/9/2024) siang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama mensahkan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pilkada 2024 Teluk Wondama.

Pengesahan itu dipastikan dalam Rapat Pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU Teluk Wondama, Minggu (22/9/2024) siang.

Hadir dalam pleno ialah Ketua KPU Teluk Wondama, Yustinus Rumabur serta Anggota KPU Teluk Wondama antara lain, Agustina Etina Menufandu, Parmenas Yaung, Bernard Theo Wambrauw, dan Laode Abdul Hafid Daeng Parabbo.

Baca juga: KPU Teluk Wondama Sosialisasikan Kampanye dan Dana Kampanye ke Tim Pasangan Calon

Baca juga: KPU Teluk Wondama Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 27.695 Pemilih

Dalam rapat pleno ini, hadir juga Sekretaris KPU Teluk Wondama, Eduard Kareth.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama yang disahkan ialah pasangan Hendrik Syake Mambor dan Andarias Kayukatui (HEMAT).

Pasangan HEMAT diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Selanjutnya ada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Demokrat.

KPU Teluk Wondama juga mensahkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama yakni Elysa Auri dan Anthonius Alex Marani (AMAN) sebagai peserta Pilkada 2024.

Pasangan AMAN diusung lima partai politik antara lain Partai Golkar, Perindo, PKB, PSI, dan Garuda.

Rapat pleno itu disahkan dalam Penetapan Nomor 430 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved