Selasa, 19 Mei 2026

Pilkada Teluk Wondama

KPU Teluk Wondama Papua Barat Bakar 216 Surat Suara, Begini Alasannya

Pembakaran surat suara dilakukan pada Selasa (26/11/2024) malam setelah KPU Teluk Wondama menggelar doa bersama

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Tarsisius Sutomonaio
zoom-inlihat foto KPU Teluk Wondama Papua Barat Bakar 216 Surat Suara, Begini Alasannya
TRIBUNPAPUABARAT.COM/RACHMAT R JULAINI
Pemusnahan surat suara lebih di depan Kantor KPU Teluk Wondama, Selasa (26/11/2024) malam. Terdapat 216 surat suara lebih yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan Ketua Bawaslu, Kapolres serta Dandim setempat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, WASIOR - KPU Teluk Wondama, Papua Barat, memusnahkan 216 surat suara dengan cara dibakar. Pembakaran surat suara dipimpin Ketua KPU Teluk Wondama, Yustinus Rumabur.

Pembakaran surat suara disaksikan Ketua Bawaslu Teluk Wondama, Epianus Rawar; Kapolres Teluk Wondama, AKBP Hari Sutanto; dan Dandim 1811/Teluk Wondama, Letkol Inf Budi Setiadi.

Pembakaran surat suara dilakukan pada Selasa (26/11/2024) malam setelah KPU Teluk Wondama menggelar doa bersama untuk kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu (27/11/2024) pagi.

Yustinus Rumabur mengatakan surat suara itu mencakup enam surat untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat.

Baca juga: Polres Teluk Wondama Siapkan Pola Rayonisasi dan Kawasan di TPS 

 

Ada 210 surat suara untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Teluk Wondama. 

"Khusus surat suara Bupati dan Wakil Bupati yang dimusnahkan terdapat 54 surat suara rusak dan 156 surat suara lainnya dalam keadaan baik atau utuh," ujar Yustinus Rumabur .

"Surat suara yang dimusnahkan semua ini merupakan surat suara lebih."

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota surat suara lebih harus dimusnahkan.

Pemusnahan surat suara lebih harus dilakukan sehari jelang pemungutan suara di TPS berlangsung.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved