40 Orang Tertimbung Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok, 11 Korban Meninggal Dunia

Menurutnya, kawasan tambang ilegal itu telah lama ditinggal oleh penambang yang menggunakan alat berat. 

Istimewa via TribunToraja.com
ILUSTRASI - Sebelas orang tewas akibat tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (26/9/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sebelas orang tewas akibat tertimbun longsor di lokasi tambang emas ilegal di Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (26/9/2024).

Total yang tertimbung longsor di lokasi tambang ilegal itu ada 40 orang.

Kalaksa BPBD Kabupaten Solok, Irwan Efendi, mengatakan, per Jumat (27/9/2024) siang, ditemukan 20 korban longsor.

Perinciannya, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan 9 orang luka-luka.

Khusus pada Jumat, petugas menemukan enam orang: dua korban meninggal dunia dan empat korban luka-luka.

"Jumlah korban yang belum ditemukan belum bisa dipastikan karena proses evakuasi masih berlangsung," ujarnya.

Baca juga: 7 Orang Meninggal Akibat Tanah Longsor di Lokasi Pendulangan Emas di Tembagapura Papua Tengah

 

Si Ai, warga setempat, menyebut warga bersama-sama mengevakuasi para korban.

"Jumlah korbannya belum pasti. Lokasinya jauh, sekitar enam jam dari Nagari (permukiman penduduk)," katanya.

Kapolres Solok, AKBP Muari, mengatakan polisi telah menindak hingga mengamankan sejumlah orang setelah longsor di lokasi tambang emas ilegal itu.

Menurutnya, kawasan tambang ilegal itu telah lama ditinggal oleh penambang yang menggunakan alat berat. 

Selanjutnya, masyarakat menambang di lokasi yang sama menggunakan linggis.

Baca juga: 23 Orang Meninggal Akibat Longsor di Tambang Emas Gorontalo, Lukman Harap-harap Cemas

Saat aktivitas penambangan mengunakan alat berat, ucapnya, polisi dua kali melakukan penindakan, pada 2023 dan 2024. 

"Kita amankan, karena tempatnya jauh, kami sita hanya laptop. Mereka kan tidak bisa bekerja tanpa laptop," katanya.

Total, polisi mengamankan tujuh orang, tetapi belum berstatus tersangka. 

"Belum ada alat bukti. Kalau dibawa alat bukti berupa alat berat itu, butuh waktu berhari-hari, biayanya ratusan juta," ujar Muari .

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul 40 Penambang Emas Tertimbun Longsor di Solok, Polisi: Aktivitas Ilegal Sudah Berulang Kali Dirazia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved