Pemprov Papua Barat Akan Legalkan Tambang Emas yang Dikelola Masyarakat

Menurut Mohamad Lakotani, ada berbagai aspek legal formal yang harus diperhatikan untuk melegalisasi penambangan emas oleh rakyat.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
WAGUB PABAR - Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, di Gedung Pertemuan Krooy, Kabupaten Kaimana, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menerbitkan izin untuk tambang emas yang dikelola masyarakat.

“Kalau diikuti beberapa saat yang lalu, Pak Gubernur sempat memberikan statement bahwa pemerintah provinsi akan melegalkan,” katanya setelah acara puncak Hari Anak Nasional ke-41di Gedung Pertemuan Krooy, Kabupaten Kaimana, Rabu (23/7/2025.

Menurut Mohamad Lakotani, ada berbagai aspek legal formal yang harus diperhatikan untuk melegalisasi penambangan emas oleh rakyat.

Antara lain memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta tanggapan dan masukan dari masyarakat adat yang ada di sekitar lokasi tambang.

Baca juga: Soal Tambang Emas di Teluk Etna, Ini Kata Judson Waprak

 

Soal tambang emas diduga ilegal di Kabupaten Kaimana, Wagub menyetujui penghentian sementara aktivitas penambangan.

Semua tindakan illegal, ucapnya, memang harus dihentikan.

Setelah ada berbagai pertimbangan dan memenuhi semua aspek legal formal, tambang emas itu akan dilegalkan oleh pemerintah.

"Jika masuk kategori penambangan rakyat, akan dilegalkan oleh pemerintah provinsi. Jika masuk kategori penambangan skala lebih besar, kewenangan ada di pemerintah pusat," kata Mohamad Lakotani.

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved