Sabtu, 30 Mei 2026

Disperindag Fakfak Imbau Warga Waspadai Kosmetik Ilegal yang Beredar di Pasaran

"Disperindag Fakfak dan BPOM terus mengedukasi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya memilih produk kosmetik yang telah terdaftar secara resmi,"

Tayang:
zoom-inlihat foto Disperindag Fakfak Imbau Warga Waspadai Kosmetik Ilegal yang Beredar di Pasaran
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Fakfak, Lukito Saksomojati, mengimbau warga untuk waspada terhadap peredaran kosmetik ilegal, Sabtu (28/9/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mengimbau warga untuk waspada terhadap kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. 

"Kami mengimbau masyarakat terkait bahaya penggunaan kosmetik ilegal yang beredar di pasaran," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Fakfak, Lukito Saksomojati, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Sabtu (28/9/2024).  

Ia mengingatkan para konsumen, agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama yang dijual secara online. 

"Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh produk tanpa izin edar," kata Lukito Saksomojati. 

Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Papua Barat, Disperindag Fakfak aktif mengawasi peredaran kosmetik ilegal. 

Baca juga: BPOM Manokwari Laporkan Pabrik Kosmetik Tanpa Izin Edar ke UPTD BPOM 

 

"Pengawasan ini meliputi produk-produk yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan, terutama yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," kata Lukito Saksomojati. 

Pihaknya menegaskan, kosmetik tanpa izin edar sering kali dijual melalui media sosial dan platform daring lainnya. 

"Selain itu, kami juga mengimbau agar konsumen lebih selektif dalam memilih produk kosmetik dan memastikan keamanan produk sebelum melakukan pembelian," ujarnya.

Kosmetik yang mengandung bahan terlarang berpotensi merusak kesehatan, seperti menimbulkan iritasi kulit, alergi, atau bahkan kerusakan jangka panjang. 

"Disperindag Fakfak dan BPOM terus mengedukasi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya memilih produk kosmetik yang telah terdaftar secara resmi," ucap Lukito Saksomojati.

Ia menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran akan risiko yang ditimbulkan oleh produk-produk ilegal, serta mengajak konsumen untuk tidak mudah tergiur harga murah yang ditawarkan secara daring. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved