Pilgub Papua Barat
LADK Kontestan Pilkada 2024 Tuntas, KPU Papua Barat Minta Paslon Siapkan LPSDK
Abdul Halim Shidiq mengakui penyampaian LKDK tidak semuanya melalui aplikasi SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat mengapresiasi kepatuhan seluruh tim dan kontestan Pilkada serentak 2024 atas penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kepatuhan atas penyampaian LADK seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 baik Pilgub Papua Barat maupun Pilbup 7 kabupaten diungkapkan Kadiv Teknis Penyelenggara KPU Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, Sabtu (28/9/2024).
"Secara keseluruhan LKDK kontestan Pilkada 2024 sudah diterima KPU Provinsi maupun KPU 7 kabupaten per 24 September 2024 karena merupakan kewajiban sesuai aturan kepemiluan yang berlaku," ujar Halim kepada Tribun.
Meski demikian, ia mengakui penyampaian LKDK tidak semuanya melalui aplikasi SIKADEKA atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye, namun beberapa paslon menyampaikan secara manual ke masing-masing KPU.
Ia menjelaskan ada kendala teknis pada aplikasi SIKADEKA karena grafik penggunaan yang cukup tinggi di seluruh Indonesia karena digunakan bersamaan pada 24 September 2024.
Baca juga: Jika Perekrutan KPPS Belum Penuhi Kebutuhan, Ini Mekanisme yang Akan Dibuat KPU Papua Barat
"Karena gangguan teknis, maka paslon tunggal Pilgub Papua Barat maupun paslon Pilbup di beberapa kabupaten menyampaikan LKDK secara manual ke KPU," ujar Abdul Halim Shidiq.
Ia mengingatkan semua paslon Pilkada serentak agar memperhatikan waktu kampanye serta mempersiapkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
"Sesuai ketentuan, LPSDK setiap paslon wajib disampaikan ke KPU paling lambat pada 24 Oktober 2024 atau satu bulan setelah KPU menerima LKDK," katanya.
Selain itu, Halim juga mengingatkan lebih jauh terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang wajib disampaikan setelah masa kampanye berakhir.
"Untuk LPPDK batas waktu penyampaian pada 24 November 2024 atau tiga hari sebelum proses pungut hitung (27 November)," kata Abdul Halim Shidiq.
Paskalis Semunya: Pilkada Serentak di Papua Barat Sangat Berkesan dan Berprestasi |
![]() |
---|
KPU Papua Barat Pleno Hasil Pilgub 2024: DOAMU Bungkus 92,88 Persen Suara |
![]() |
---|
KPU Teluk Wondama Sampaikan Hasil Rekapitulasi Pilgub 2024 ke KPU Papua Barat |
![]() |
---|
388.616 Surat Suara Pilgub Papua Barat Terdistribusi ke KPU di 7 Kabupaten, Berikut Perinciannya |
![]() |
---|
Pengiriman Surat Suara Pilgub Papua Barat Dikabarkan Tertunda, Berikut Penjelasan Dominggus Kambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.