Pilkada Pegaf
KPU Pegaf Tetapkan Lokasi Pemasangan APK Pilkada 2024
Wilhelmus Heipon menambahkan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 727 tahun 2024 ada tempat yang tidak bisa dipasang APK.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/WMH37.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegunungan Arfak (Pegaf) menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024.
Komisioner KPU Pegaf sekaligus Koordinator Divisi SDM dan Parmas Wilhelmus Midian Heipon mengatakan, lokasi pemasangan APK terbagi dalam tiga daerah pemilihan (Dapil).
Penetapan lokasi pemasangan APK itu merupakan tindaklanjut dari Keputusan KPU Pegaf nomor 727 tahun 2024 tentang jadwal kampanye.
Baca juga: KPU Teluk Wondama Koordinasikan Jadwal Kampanye dan Pemasangan APK Bersama Tim Paslon
Baca juga: Tiga Paslonkada Bakal Terima APK dari KPU Teluk Bintuni, Berikut Rinciannya
"Yang mana berpedoman pada PKPU nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024, dan Juga PKPU no 13 tahun 2024 tentang kampanye pilkada serentak," jelas Wilhelmus saat diwawancarai Tribun, Selasa (1/10/2024).
Ia berharap, pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan titik-titik yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Pegaf.
"Untuk APK dibagi dalam dua pemasangan yaitu baliho sebanyak 23 titik dan spanduk sebanyak 4 titik pemasangan," kata Wilhelmus Heipon.
Wilhelmus Heipon menambahkan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 727 tahun 2024 ada tempat yang tidak bisa dipasang APK.
Yakni, rumah ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi, gedung, sekolah, perguruan tinggi serta gedung pemerintah dan juga fasilitas milik pemerintah.
"Kami harap kepada kedua pasangan calon untuk tidak memasang APK di tempat- tempat yg dilarang," pungkasnya.
Adapun lokasi pemasangan APK di Pegaf:
Dapil I
Pertigaan Kampung Susi dan Kampung Hungku, Mata jalan Distrik Taige, Pertigaan Distrik Anggi Gida dan Distrik Mambey, Ibu kota Anggi Kampung Pinyausi dan Mata jalan Kampung Iraiweri.
Selanjutnya mata jalan masuk Distrik Sururey, mata jalan Kampung Sakumi, Pertigaan jalan masuk Kampung Tombrok, Kampung Genyu dan Kampung Taige dan dermaga Sururey.
Dapil II
Pertigaan Distrik Didohu dan Distrik Testega, pintu masuk Testega, pusat Distrik Testega, mata jalan Kampung Cirnohu, Kampung Iraimeba, mata jalan Distrik Catubow, puncak kasuari Distrik Testega dan Distrik Catubouw.
Dapil III
Perbatasan Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak, sebelum masuk Pos Kabupaten Pegaf, mata jalan Distrik Minyambouw.
Kemudian mata jalan Kampung Demaisi, Kampung Imbai, mata jalan Kampung Apui, mata jalan Kampung Minyambouw, segitiga mata jalan Kampung Pinibut, mata jalan Hingk arah kebawa dan jalan Kampung Andang.
(*)