Berita Fakfak
Pernikahan Liar Marak Terjadi di Fakfak, Pengadilan Agama Tangani 186 Perkara Isbat Nikah
"Memang pernikahan ini sah menurut agama, tetapi tidak memiliki dokumen resmi," ucapnya
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ils-menikah.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Fenomena pernikahan liar nyatanya masih marak terjadi di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat hingga tahun 2024 ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun dari Pengadilan Negeri Agama Fakfak Papua Barat, terdapat 186 perkara isbat nikah periode Januari hingga Oktober 2024.
"Sebanyak 186 perkara isbat nikah tersebut telah diputuskan ataupun diselesaikan Pengadilan Negeri Agama," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Fakfak, Dwi Anugerah kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kaimana Capai 95 Persen, Rustam Lengkas: Akhir Juli 2024 Selesai
Baca juga: Hingga Oktober 2024, Pengadilan Agama Fakfak Tangani 238 Perkara
Dwi Anugerah mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, yang dimaksud dengan isbat nikah ialah pasutri tidak memiliki buku nikah dan hanya menikah di bawah tangan.
"Memang pernikahan ini sah menurut agama, tetapi tidak memiliki dokumen resmi," ucapnya.
Dikatakannya, efek dari melakukan pernikahan liar tentu mempunyai dampak karena tidak resmi secara negara.
"Efeknya kami sampaikan tentunya," tandasnya.
Pihaknya biasanya mengimbau kepada stakeholder yang berhubungan langsung dengan masyarakat misalnya kepala KUA, dan kepala kampung untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat.
(*)