Polres Teluk Bintuni Rekonstruksi Kasus Serangan Terhadap Pekerja Proyek Trans Papua, Ada 36 Adegan
Ada 36 adegan sepanjang rekonstruksi asus pembunuhan pekerja proyek Jalan Trans Papua. Beberapa adegan diperankan oleh anggota Polres Teluk Bintuni
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Polres Teluk Bintuni, Papua Barat, merekonstruksi kasus pembunuhan pekerja proyek Jalan Trans Papua pada 29 September 2022.
Rekonstruksi kasus tersebut disebut berlangsung di halaman markas Polres Bintuni, Jumat (04/10/2024) WIT siang.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan pekerja proyek Jalan Trans Papua itu.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengatakan kegiatan itu untuk memperjelas kronologi kejadian yang mengakibatkan tewasnya beberapa pekerja proyek Jalan Trans Papua dua silam.
Total, ucapnya, ada 36 adegan sepanjang rekonstruksi. Beberapa adegan diperankan oleh anggota Polres Teluk Bintuni.
Polisi juga menghadirkan lima saksi yang berada di tempat kejadian saat itu.
Baca juga: Soal Serangan Terhadap 14 Pekerja Trans Papua Barat, Pangdam Kasuari Minta Anggota KKB Serahkan Diri
"Rekonstruksi ini dilakukan di hadapan keluarga korban dan tim jaksa untuk memverifikasi keterangan saksi dan tersangka yang telah diamankan di Polres Teluk Bintuni," kata Tomi Samuel Marbun.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 19 tersangka, termasuk Martinus Aisnak meninggal sebelum proses hukum selesai.
"Yang terlibat dalam pembunuhan karyawan proyek di Mayerga, totalnya 13 orang. Awalnya, 12 orang masuk DPO (daftar pencarian orang). Setelah pemeriksaan terhadap tersangka Sutiawan Orocomna, muncul satu nama lagi, yaitu Alfons Orocomna (AO)," Tomi Samuel Marbun.
Ia juga menyatakan Deni Mos dan Arnol Kocu diduga menjadi otak pembunuhan tersebut dan empat orang lain yang turut merencanakan pembunuhan sehingga total tersangka mencapai 19 orang.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyerangan Pekerja Jalan Trans Papua Barat: Kita Kejar
Polisi masih terus memburu tersangka lainnya. Hasil penyelidikan juga mengungkap adanya tersangka baru yang belum masuk DPO, yaitu berinisial AO.
Menurut Tomi Samuel Marbun, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 jo 55, 56 dan/atau Pasal 170 ayat 3, serta Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api atau senjata tajam tanpa izin.
"Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka
Polres Teluk Bintuni
kasus pembunuhan
Jalan Trans Papua
Teluk Bintuni
Papua Barat
Choiruddin Wachid
Tomi Samuel Marbun
Antisipasi Kerawanan di Sorong, Polda Papua Barat Kirim 100 Brimob |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Besok Jumat 29 Agustus di Papua Barat: Manokwari Awas Hujan |
![]() |
---|
Sri Voni Notanubun Resmi Jadi Ketua GOW Fakfak |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Sempat Memalang Jalan di Depan Polsek Bintuni |
![]() |
---|
Hadiri Rapat Paripurna DPRK, Hermus Indou Janji Benahi Tata Kelola Keuangan Pemda Manokwari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.